Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Musnahkan Barang Bukti dari 174 Perkara Tindak Pidana

Berita42 Dilihat

DetikSR.id Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil berbagai perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Jakarta Timur, Jl. DI. Panjaitan, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Rabu (24/9/2025).

Dipimpin oleh Kepala Kejari Jakarta Timur, Dedy Priyo Handoyo, S.H., M.M., yang diwakili oleh Satya Wirawan, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi BB).

Dalam keterangannya, Satya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tanggung jawab institusi kejaksaan dalam memastikan tegaknya supremasi hukum serta menjaga integritas proses peradilan.

“Terima kasih, pagi ini Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara. Dari tindak pidana narkotika terdapat 82 perkara, tindak pidana terorisme 3 perkara, serta tindak pidana umum lainnya sebanyak 85 perkara. Selain itu, kami juga memusnahkan sekitar 23.000 butir obat-obatan tanpa izin edar,” ujar Satya Wirawan kepada wartawan.

Ribuan Barang Bukti Dimusnahkan

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika jenis sabu, ganja, hingga narkotika sintetis. Tidak hanya itu, ribuan obat ilegal tanpa izin edar yang dinilai membahayakan kesehatan masyarakat juga ikut dimusnahkan.

Selain narkotika dan obat-obatan terlarang, Kejari Jakarta Timur turut memusnahkan barang bukti lain seperti senjata tajam, kunci T, serta berbagai alat bantu kejahatan yang disita dari perkara pidana umum.

Satya menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani sejak Januari hingga Juni 2025. Dari keseluruhan kasus, tindak pidana narkotika masih mendominasi jumlah perkara yang ditangani di wilayah hukum Jakarta Timur.

“Sejauh ini, narkotika menjadi perkara yang paling banyak. Dampaknya luas, terutama terhadap generasi muda. Karena itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berkomitmen untuk terus memusnahkan barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Proses Pemusnahan Transparan

Pemusnahan dilakukan dengan beragam metode sesuai dengan jenis barang bukti, antara lain dibakar, dihancurkan, dan dirusak hingga tidak dapat lagi digunakan. Proses ini disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum terkait, perwakilan pemerintah daerah, dan lembaga pengawas sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Kejari Jakarta Timur menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan hanya prosedur hukum, tetapi juga bentuk nyata upaya mencegah barang-barang hasil tindak pidana kembali beredar di masyarakat.

Dihadiri Unsur Forkopimda dan Instansi Terkait

Acara tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dan perwakilan dari berbagai instansi, di antaranya:

Dedi, Kabag Humas Walikota Administrasi Jakarta Timur

Sayidan, Kasi Intel Dandim 0505 Jakarta Timur

Tahfi Agung Sugyarto, S.H., Kasat dari Polres Metro Jakarta Timur

Purnama Ridwan Dedi Gunawan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Brantas Lusmaria Sinaga, Kepala BPOM

Moch. Pasar Ramohani, Kepala Sudin Kesehatan Jakarta Timur

Agung Budi S., Lurah Cipinang Besar Utara

Yamleum Odcy P., Kacab Kel Bagian Hukum Walikota Jakarta Timur

Yasir Habib, Bagian Hukum Walikota Jakarta Timur

Yassier, Kasipem Kelurahan Cipinang Utara

Dedi S., Anggota FKDM Jakarta Jatinegara

Komarudin, Satpol PP Cipinang Besar Utara

Rusnandi, FKDM Cipinang Besar Utara

Kehadiran berbagai pihak tersebut mempertegas sinergi antarinstansi dalam upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Komitmen Penegakan Hukum

Dengan pemusnahan ini, Kejari Jakarta Timur menegaskan komitmennya untuk menutup ruang peredaran barang bukti hasil tindak pidana. Langkah ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa penegakan hukum akan terus dijalankan secara tegas, transparan, dan konsisten.

“Kegiatan ini bukan hanya simbolis, tetapi pesan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana. Barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap harus dimusnahkan, agar tidak disalahgunakan lagi,” pungkas Satya. (Ervinna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *