Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Musnahkan Narkotika, Senpi dan Barang Bukti Lainnya

Berita Daerah223 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Sumatera Selatan (Sumsel), memusnahkan barang bukti ( BB ) dari beberapa perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) periode bulan Januari sampai dengan April 2026 . Pelaksanaan pemusnahan digelar di Halaman Kejaksaan Lubuk Linggau Kamis (30/4/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut
berasal dari total 92 perkara, terdiri dari 44 perkara narkotika, 3 perkara ETL, 39 perkara orang dan harta benda (Oharda) dan 6 perkara keamanan negara dan ketertiban umum ( Kamnegtibum ).

Adapun Barang bukti yang dimusnahkan 3 senjata api Laras panjang ( Senpira ) , 17 Senjaya tajam ( Sajam ) dengan cara dipotong dan pakaian bekas dibakar.

Sementara itu, narkotika jenis sabu seberat 430,273 gram dan 348 butir pil ekstasi dihancurkan menggunakan blender, serta ganja seberat 248,537 gram dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Lubuk Linggau, Suwarno didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Andi Akbar menegaskan bahwa Pemusnahan ini sesuai dengan kewenangan ataupun melaksanakan perintah Undang-undang dalam hal ini Pasal 270,” ujar Suwarno.

Dimana menurutnya, Jaksa mempunyai kewenangan untuk melakukan eksekusi terhadap putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu sambung Kajari yang membawahi wilayah hukum Kota Lubuk Linggau dan Kabupaten Musi Rawas Utara ( Muratara ) ini , kewenangan tersebut juga sesuai Pasal 30 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 16 tahun 2024. Dalam hal ini bahwa Jaksa mempunyai kewenangan di bidang pidana dalam hal melaksanakan penetapan dan putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kegiatan ini turut dihadiri Kajari Lubuk Linggau Suwarno, Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau , AKP Muhammad Romi, Kadinkes Marlinda Sari , serta jajaran pejabat kejaksaan. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *