DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Sumatera Selatan ( Sumsel ) melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) dalam perkara kasus umum dala wam wilayah hukum Kota Lubuk Linggau dan Musi Rawas Utara ( Utara ), tahap pertama tahun 2025.
Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kejari Lubuk Linggau, Jalan Depati Said, Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau, Kamis (22/05/2025) Selasa (16/7/2024), sekira pukul 09.00 Wib .
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Anita Asterida didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Andi Akbar dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Armein Ramdhani menjelaskan bahwa dari 125 perkara yang dimusnahkan, sebanyak 80 di antaranya merupakan kasus narkotika, 29 kasus pidana umum lainnya, dan 16 perkara yang berkaitan dengan orang dan harta benda (Oharda).
“Pemusnahan ini tidak hanya bertujuan menutup peluang penyalahgunaan barang bukti, tapi juga menjadi simbol perlawanan kita terhadap maraknya peredaran narkoba, khususnya di kalangan remaja,” ujar Anita.
Lebih lanjut, ia menyoroti modus baru para pengedar yang kerap melibatkan anak-anak dalam transaksi narkoba. kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat penting, antara lain Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, perwakilan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau dan Dinas Kesehatan Lubuk Linggau.
Lebih lanjut, ia menyoroti modus baru para pengedar yang kerap melibatkan anak-anak dalam transaksi narkoba. Lebih lanjut, ia menyoroti modus baru para pengedar yang kerap melibatkan anak-anak dalam transaksi narkoba. ” Anak-anak tak hanya dimanfaatkan sebagai kurir, tapi juga terjebak menjadi pengguna. Ini sangat memprihatinkan,” tegasnya. Sebagai bentuk komitmen dan transparansi, Kejari Lubuk Linggau menargetkan empat kali pemusnahan barang bukti setiap tahunnya, guna menghindari penyalahgunaan internal oleh oknum tak bertanggung jawab.
Barang bukti yang dimusnahkan termasuk narkotika, senjata tajam, sempi ( kecepek/red) dan alat-alat kejahatan lainnya. Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode: diblender, dibakar, hingga dimasukkan ke dalam drum berisi pasir dan air sebelum akhirnya dibakar.
Langkah ini diharapkan mampu memberi efek jera dan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Lubuklinggau. (Rif’at Achmad)