Kejari Jakarta Timur Musnahkan Barang Bukti 158 Perkara Inkracht, Tegaskan Peran Jaksa Sebagai Eksekutor Putusan Pengadilan

Berita94 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Kamis (4/12/2025).

Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan.

Pemusnahan barang bukti disaksikan oleh unsur musyawarah pimpinan daerah (muspida) dan musyawarah pimpinan kota (muspiko), perwakilan instansi terkait, serta tokoh masyarakat. Hadir antara lain Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Timur Febri Moom, S.H., perwakilan BNPT Zaihida selaku Analis Kebijakan Ahli Muda, Kepala BNN Kota Jakarta Timur Elisabet Febriani Simangunsong, S.H., M.Si., Kepala Suku Dinas Kesehatan Administrasi Jakarta Timur Inayah Narandan, Lurah Cipinang Besar Utara David Manihuruk, serta unsur TNI, Polri, dan Satpol PP.

Total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 158 perkara, yang terdiri atas tindak pidana narkotika, terorisme, kejahatan terhadap ketertiban umum dan keamanan negara (Oharda dan Kamnegtibum), serta pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.

 

Untuk perkara tindak pidana narkotika sebanyak 80 perkara, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memusnahkan barang bukti berupa ganja dan tembakau sintetis dengan berat sekitar 528,77 gram, sabu-sabu seberat 827,12 gram, serta ekstasi sekitar 115,63 gram. Selain itu, turut dimusnahkan berbagai alat hisap dan sarana pendukung, seperti bong, pipet, korek api gas, telepon genggam, dan timbangan digital. Seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan mobil incinerator dan digilas dengan alat berat (stoom wales) untuk memastikan tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Sementara itu, dari 11 perkara tindak pidana terorisme, barang bukti yang dimusnahkan meliputi buku-buku, telepon genggam, laptop, serta berbagai perangkat elektronik lainnya. Pemusnahan dilakukan melalui pembakaran dan penggilasan guna menghilangkan fungsi barang bukti secara menyeluruh.

Adapun perkara Oharda dan Kamnegtibum berjumlah 66 perkara, dengan barang bukti berupa pakaian, sandal, senjata tajam, kunci leter T, obeng, linggis, telepon genggam, serta peralatan lain yang berkaitan dengan tindak pidana. Pemusnahan dilakukan melalui pembakaran, penggilasan dengan stoom wales, serta pemotongan menggunakan mesin gerinda.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga memusnahkan barang bukti dari satu perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, berupa obat-obatan berbagai merek tanpa izin edar dengan berat sekitar 900,15 gram, yang dimusnahkan melalui pembakaran dan penggilasan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan wujud pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan.
“Pemusnahan ini menandai penyelesaian perkara secara tuntas dan bertanggung jawab. Dengan dimusnahkannya barang bukti, status hukum menjadi jelas dan potensi penyalahgunaan di kemudian hari dapat dicegah,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menegaskan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum serta menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara, guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *