Kejari Lubuk Linggau Terima Pelimpahan Kasus Dugaan Korupsi Oknum Kades Suka Menang Muratara

Berita Daerah133 Dilihat

DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau Sumatera Selatan ( Sumsel ) resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi melibatkan seorang oknum Kepala Desa ( Kades ) berinisial Jamel Abdul Yaser (45), Senen (29/09/2025).

Perkara tersebut sebelumnya ditangani Polres Musi Rawas Utara ( Muratara). Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Suwarno melalui Kepala Seksi Intelijen, Armein Ramadhani didampingi Kasubsi.

A. Allan Pratomo menjelaskan perbuatan tersangka telah melanggar dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat(1) huruf b ayat(2),(3) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat(1) KUHP, subside Pasal 3 jo Pasal 18 ayat(1) huruf b ayat (2) , (3) No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat(1) KUHP.

” Hari ini tersangka berikut barang bukti sudah kami terima. Untuk sementara, tersangka dititipkan di Lapas Lubuk Linggau dengan masa penahanan 20 hari. Setelah proses pemeriksaan, berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan,” katanya.

Rinci dijelaslkan, kasus yang menjerat mantan Kades Suka Menang setelah 7 tahun menghilang itu, pada tahun 20219 sd 2021 bertempat di Desa Suka Menang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara , tersangka Jamel Abdul Yaser selaku Kepala Desa setempat telah mengelola APBDes tahun 2019 sd 2021 dengan melakukan pemotongan terhadap Penghasilan Tetap Perangkat pada tahun anggaran 2020 dan 2021 untuk menambah gaji tambahan Operator Siskeudes, untuk selanjutnya terdapat 3 kegiatan fisik yaktu Pasar Kalangan , Jambanisasi (MCK) dan Rabat Beton, yang dimana pada 3 kegiatan fisik tersebut kekurangan volume sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan Kerugian Negara/Daerah dari BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan ) RI No : 90/LHP/XXI/12/2024 tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp.744.078.479,00. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *