Kejari Lubuk Linggau Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi Mark Up Dana Apar Muratara

Berita Daerah62 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Tim penyidik tindak pidana khusus ( Pidsus ) Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Lubuk Linggau resmi meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi Mark Up penanganan pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan ( Sumsel ) dari penyelidikan ke Penyidikan.

Informasi ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Lubuk Linggau, Suwarno melalui Kasi Pidsus
Willy Pramudya Ronaldo
didampingi langsung Kasi Intelijen, Armein Ramdhani kepada sejumlah awak media, Kamis(30/10/2025).

Kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah itu kini telah resmi naik ke tahap penyidikan (DIK) setelah Tim Penyidik Pidsus Kejari Lubuk Linggau menggelar ekspose di Kejati Sumsel dan mendapat persetujuan. Lebih lanjut dijelaskan Kasi Pidsus, bahwa proyek pengadaan pompa portable APAR ini bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) dengan total Rp4.410.980.928, sementara untuk pengadaan APAR dianggarkan sebesar Rp53.792.304 untuk seluruh 82 desa di Muratara. Dalam pelaksanaannya, diduga terjadi pengondisian dan mark up harga, sehingga menyebabkan potensi kerugian negara yang cukup besar. Selama tahap penyelidikan, Kejari telah memeriksa 95 orang saksi, terdiri dari 82 kepala desa, 7 camat, 5 pejabat Dinas PMD Muratara, dan 3 pihak swasta.

Setelah kasus resmi naik ke tahap penyidikan, sebanyak 45 saksi tambahan kembali diperiksa sejak awal pekan ini. “Kami akan memanggil kembali seluruh 95 saksi untuk memperdalam keterangan dan menentukan siapa yang paling bertanggung jawab. Tujuan kami jelas: menetapkan tersangka,” tegasnya.

Disampaikan, Kejari Lubuk Linggau juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Muratara untuk melakukan audit dan menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut.

“Minggu depan kami akan ekspose hasil audit kerugian negara. Target kami, dalam waktu 30 hari ke depan, kasus ini sudah bisa kami tuntaskan,” pungkasnya. (Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *