Kejari Musi Rawas Tunjukan Taringnya, Lakukan Penggeledahan Kantor Disdik dan BPKAD Diduga Ada Indikasi Korupsi

Berita Daerah247 Dilihat

DetikSR.Id MUSIRAWAS – Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Rawas ( Kejari Mura ), mulai menunjukan taringnya untuk mengusut berbagai penyimpangan yang terindikasi merugikan keuangan negara. Hal dibuktikan kendati baru beberapa bulan Kantor Kejari Mura ini diaktifkan, telah berani melakukan penggeledahan seperti dilakukan kemarin, Jumat (21/02/2025) yakni Kantor Dinas Pendidikan ( Disdik ) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mura, Abu Nawas SH, MH melalui Kasi Intelijen , Gusti Winanda didampingi Kasipidsus Imam Murtadho menjelaskan, giat penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan perlengkapan siswa tahun anggaran 2023 , total anggaran pengadaan seragam sekolah ini mencapai Rp11,6 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Dana Alokasi Umum Anggaran Pendapatan Belanja Negara (DAU APBN).

“ Penggeledahan yang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Nomor: PRINT-294/L.6.25/Fd.2/2025 tertanggal 5 Februari 2025 “, ujar Gusti. Dengan rincian sebagai berikut: seragam SD: 12.906 pcs (APBD) – Rp3,87 miliar, seragam SMP: 9.118 pcs (APBD) – Rp2,73 miliar, seragam SD: 6.666 pcs (DAU APBN) – Rp1,99 miliar dan seragam SMP: 10.000 pcs (DAU APBN) – Rp3 miliar. Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel perlengkapan yang diadakan, ditemukan indikasi pelanggaran hukum terkait spesifikasi barang serta adanya dugaan kelebihan pembayaran.

Dalam penggeledahan , Tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting terkait perencanaan, pelaksanaan, pencairan, dan pemanfaatan dana pengadaan seragam sekolah. Lebih lanjut dijelaskan, hingga saat ini, Kejari Mura telah memeriksa 26 saksi dari Dinas Pendidikan serta 4 saksi dari BPKAD. Tim penyidik masih melakukan ekspose dan gelar perkara sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka. “Artinya, setelah gelar perkara, kita akan meningkatkan status penyelidikan dan menetapkan siapa saja yang bertanggung jawab,” ujarnya. Saat ini, Kejari Mura masih menunggu hasil audit untuk memastikan nilai kerugian negara dalam kasus ini. “ Jika terbukti bersalah, pihak yang terlibat dapat dijerat dengan, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP “ pungkasnya. (Rif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *