DetikSR.id Jakarta — Kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi kembali menjadi sorotan publik. Rentetan peristiwa yang terjadi di Universitas Indonesia dan Institut Teknologi Bandung pada April 2026 mempertegas bahwa kampus belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika, khususnya perempuan.
Fenomena ini dinilai sebagai puncak gunung es dari persoalan yang lebih sistemik. Data Kementerian Pendidikan menunjukkan bahwa dari 310 laporan kekerasan di perguruan tinggi sepanjang 2021–2024, hampir separuhnya 49,7% merupakan kasus kekerasan seksual. Sementara itu, Komnas Perempuan mencatat 45% dari 97 kasus kekerasan seksual dalam kurun 2020–2024 terjadi di lingkungan kampus. Bahkan, survei Kemendikbud tahun 2020 mengungkap bahwa 77% dosen dari 79 kampus di 29 kota mengonfirmasi adanya kasus serupa.
Melihat situasi ini, SETARA Institute menilai bahwa langkah penanganan tidak bisa lagi bersifat parsial. Diperlukan transformasi menyeluruh melalui pendekatan Inclusive University Governancenatau tata kelola kampus inklusif.
Kasus-kasus ini harus menjadi momentum refleksi nasional. Kampus harus menjadi ruang aman, bukan justru tempat yang mereproduksi kekerasan dan diskriminasi,” ujar Harkirtan Kaur, Peneliti SETARA Institute.
Pendekatan Inclusive University Governance dinilai mampu menjadi solusi holistik dengan mengintegrasikan nilai-nilai hak asasi manusia ke dalam sistem kampus. Prinsip seperti no one left behind,non-diskriminasi, dan zero tolerance to violence menjadi fondasi penting dalam membangun lingkungan akademik yang aman dan setara.
Meski Indonesia telah memiliki payung hukum seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 serta Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, implementasi di lapangan dinilai masih menghadapi tantangan besar. SETARA menekankan pentingnya penguatan tidak hanya pada aspek regulasi (legal substance), tetapi juga budaya hukum (legal culture) dan struktur kelembagaan (legal structure).
Komitmen pemerintah sebenarnya telah terlihat dalam agenda pembangunan nasional. Program prioritas dalam RPJMN 2025–2029 serta visi pemerintahan Prabowo Subianto melalui Asta Cita menempatkan perlindungan kelompok rentan termasuk perempuansebagai bagian penting dari pembangunan sumber daya manusia.
Selain itu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi juga telah menegaskan arah kebijakan pendidikan inklusif melalui rencana strategis terbaru, termasuk dorongan terhadap sistem pembelajaran yang ramah gender.
Namun demikian, SETARA Institute mengingatkan bahwa komitmen tersebut harus diwujudkan secara konkret. Pemerintah, khususnya Kementerian terkait, didorong untuk mengambil langkah lebih progresif dalam mengadopsi *Inclusive University Governance* agar visi pendidikan tinggi yang inklusif, adaptif, dan berdampak tidak berhenti pada slogan.
“Tanpa perubahan tata kelola yang menyeluruh, kampus akan terus berpotensi menjadi ruang yang tidak aman. Transformasi adalah keniscayaan,” tegas SETARA.
Dengan meningkatnya perhatian publik terhadap isu ini, diharapkan kampus di Indonesia dapat segera berbenah dan benar-benar menjadi ruang belajar yang aman, adil, serta menjunjung tinggi martabat setiap individu.(*/red/DJ)












