DetikSR.Id LUBUKLINGGAU Keluarga korban kecelakaan lalu lintas ( Laka Lantas ) yang terjadi bulan Mei 2025 ditempat kejadian perkara ( TKP ) Jalan Depati Said, RT 02 Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan ( Sumsel ) , meminta keadilan.
Curhatan keluarga korban ini diungkapkan Yuli (57) selaku kakak kandung korban Alm Lusi Hariyani(55) yang tewas dalam kecelakaan maut itu. Diungkapkan Yuli, sangat menyaksikan rekontruksi di TKP oleh pihak Satlantas Polres Lubuk Linggau, Sabtu(19/07/2025).
Kekesalan keluarga korban, menurut Yuli, lambannya pihak Lantas menuntaskan kasus tersebut, juga tidak pedulinya keluarga anak yang berhadapan dengan hukum kepada keluarga korban. ” Kami ingin mendapatkan keadilan,” kata Yuli dengan raut muka penuh kesedihan. Ibu paruh baya ini menjelaskan, korban merupakan tulang punggung bagi kedua orang anaknya. Apalagi kedua anaknya tersebut menurut Yuli masih membutuhkan biaya.
“Anaknya masih sekolah. Kami minta tanggung jawabnya seperti apa. Sebab masih butuh biaya anak-anaknya. Karena dia orang tua tunggal yang meninggal ini. Dialah tulang punggung keluarga adik saya itu,” ujarnya.
Diketahui dua pada Laka lantas itu, korban tewas setelah motor yang dikendarainya diduga ditabrak mobil dan diketahui pengendaranya merupakan seorang pelajar kelas 1 SMA.
Sementara itu Anggota Satlantas Polres Lubuk Linggau Aiptu Annurahman menjelaskan rekonstruksi yang dilakukan pihaknya untuk melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan. Sehingga proses kasus ini sedikit alami keterlambatan. “Karena petunjuk dari jaksanya baru bisa dipenuhi sekarang untuk rekonstruksinya. Berkasnya sudah dikirim kemarin kemudian dikembalikan lagi. Karena kami kan kemarin olah TKP kurang pas jadi disuruh untuk melakukan rekon ulang,” ungkapnya.
“Olah TKP awal sudah ada pada saat kejadian tapi kan belum tergambar jelas bentuk kejadian perkara urutannya. Jadi dilakukanlah rekonstruksi biar tergambar seperti apa persis kejadiannya,” timpalnya.
Sedangkan untuk pelaku sendiri tidak dikakukan penahanan karena merupakan anak yang berhadapan dengan hukum. “Jadi tidak ditahan karena dijamin, karena dia masih sekolah juga,” pungkasnya.(Rif’at Achmad).