Keluarga Korban Meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau , Pelaku Pengeroyokan Dihukum Seberatnya

Berita, Berita Daerah371 Dilihat

DetikSR.Id Lubuk Linggau – Masih ingat dengan kasus pengeroyokan dilakukan tersangka ( sekarang terdakwa/red ) yakni Kasan Effendi alias Gepeng, warga desa Petunang Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas ( Mura ) bersama-sama dengan pelaku Ansori alias Aan ( DPO ) yang terjadi, Sabtu(09/12/2023) sekira pukul 23.30 Wib.

Dalam kasus ini, korbannya yakni Jumari (35) warga RT 05 Kelurahan Air Temam Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I Kota Lubuk Linggau. Kini kasus tersebut, telah masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dengan Ketua Majelis Hakim, Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota Lina Safitri Tazili SH dan Tri Lestari, SH serta penitera pengganti(PP) Yessi Ervina, SH.

“ Kami minta mejelis hakim untuk menghukum seberatnya terhadap terdakwa “ pinta Anggie, keluarga korban dibinncangi wartawan terbitan Nasional Detiksuararakyat, usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Selasa(30/07/2024) sore.

Karena menurutnya, akibat pengeroyokan tersebut, korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit dan tidak dapat bekerja. “ Pengobatan ke rumah sakit, visum korban harus biaya sendiri , belum lagi harus tidak bekerja “, ungkap Anggie.

Kasus pengeroyokan terhadap korban, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewangga P Sunartedjo, SH dikonfirmasi awak media, pada malam itu, di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di dalam tarup, terdakwa bersama Ansori diundang diacara pesta tersebut. Selanjutnya, terdakwa dan Ansori melihat korban, Jumari menyawer semua biduan, termasuk istri dari Ansori.

Lalu saat music mati, Ansori menarik korban Jumari lalu mencekik leher, memukul kebagian wajah dan berkata ‘Kau tau dak siapo yang kau sawer tadi “? Lalu dijawab oleh korban “ Aku dak tahu kalau itu bini kau”. Setelah melihat hal itu, terdakwa Gepeng emosi dan melemparkan 1(satu) buah botol kratingdaeng Keara korban mengenai bagian wajah. Akibat kejadian ini, korban mendapat luka jahitan baru di kelopak mata kanan atas dekat alis dan luka jahitan dibawah mata kanan yang diakibatkan benda berupa botol kratingdeng sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 445152/RSUD.MB.II.2/IGD/XII/2022 tanggal 10 Desember 2023. ( Rif )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *