DetikSR.Id LUBUKLINGGAU -Sidang kasus pengancaman oleh oknum mantan Kades Karang Anyar Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara ( Muratara ) Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ) di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum ( JPU) Rabu(04/12/2024) mendapat protes keras keluarga korban, Almarhum, Hamsi. Pasalnya, keluarga korban tak terima atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dianggap terlalu ringan kepada pelaku. Dalam kasus ini, JPU menuntut terdakwa, selama 1 tahun 6 bulan. penjara.
Mendengar tuntutan itu dibacakan, pihak keluarga langsung tak terima, bahkan usai sidang, keluarga korban langsung menyatakan protes kepada JPU. Bahkan, pihak keluarga didampingi Penasehat Hukumnya, H.Indra . Dijelaskan, Amir didakwa melakukan pengancaman terhadap almarhum Hamsi (40) seorang kontraktor, menggunakan senjata api (Senpi).
Pengancaman itu terjadi saat korban selaku kontraktor sedang melakukan titik nol pekerjaan proyek di Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utata (Muratara), pada 20 Agustus 2024. Terkait tuntutan tersebut, pihak keluarga korban sangat keberatan dan protes. Sebab, tuntutan 1 tahun 6 bulan itu tidak sesuai dengan kasus yang dilakukan terdakwa. Yaitu mengancam menggunakan senjata api. H Indra Cahaya, selaku kuasa hukum keluarga korban mengatakan, berdasarkan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat (1), tuntutan JPU itu sangat tidak sesuai. Sebab, berdasarkan Undang-undang tersebut, ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
“Dalam uraian dakwaan jaksa menyatakan terbukti semua, tidak ada pasal meringankan, malah dua pasal memberatkan, yaitu terdakwa tidak koperatif, berbelit-belit dan meresahkan masyarakat. Tapi jaksa menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan, itu tidak masuk akal, ada apa ini,” kata H Indra Cahaya. Terkait itu kata H Indra Cahaya, pihaknya selaku kuasa hukum keluarga korban, melayangkan surat protes terhadap tuntutan JPU itu ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. “Kami protes terhadap tuntutan JPU tersebut lewat surat resmi ke institusi Kejaksaan,” katanya.
Senada dikatakan adik korban, Hamisi. Menurutnya, dia sangat kecewa terhadap tuntutan jaksa. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara namun diancam hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Kami keluarga sangat kecewa, protes keras,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya telah menemui Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. Dan menegaskan bahwa hukuman harus ditegakkan secara lurus. “Adapun jawabannya tadi acuan ataupun jawaban dari jaksanya tadi dia sudah pernah menangani kasus senpi itu di Lubuklinggau khususnya itu rata-rata katanya diantara 1 tahun 6 bulan ataupun lebih sedikit,” jelasnya. “Tidak ada alasan yang spesifik untuk memberatkan didalam menjatuhkan hukuman itu,” ungkapnya.
Terpantau, keluarga korban selain dengan suara lantang menyampaikan protes, juga membawa kertas karton yang bertuliskan antara lain ” Ada apa JPU Menuntut Terdakwa Amir 1 Tahun 6 Bulan. Periksa JPU D oleh Jam Bid Penanganan Kejagung RI “. Bahkan para pihak keluarga ini, minta bantuan Presiden RI, Prabowo dan
Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan untuk membantu menangani kasus tersebut. ” Pak Presiden , Pak Yusril ,tolong kami pak “, pinta mereka dengan penuh harap
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Wenharnol menanggapi protes yang disampaikan pihak keluarga Hamsi. Ia mengatakan, pihak keluarga beranggapan bahwa ancaman hukuman Undang-undang darurat sampai 20 tahun. “Cuma kan kita juga dalam mengajukan tuntutan itu kan pertimbangan-pertimbangannya kan kita jadikan dasar untuk berapa lama orang ini mau dituntut,” ungkapnya.
“Tadi juga sudah dijelaskan oleh Pak Jaksa Dewangga, itu kan 1 tahun 6 bulan, 1 tahun 4 bulan kan seperti itu. Jadi kita juga melihat perkara yang sama disini dituntut dengan hukuman 1 tahun 4 bulan atau 1 tahun 6 bulan,” ujarnya. Sehingga dengan begitu pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau mengambil tuntutan 1 tahun 6 bulan. Sebab menurutnya yang terjadi perkara untuk perbandingan perkara itu sudah ada. “Senpi yang dituntut seperti itu,” kata Wenharnol. “Sekarang ini proses sidang sedang berjalan.
Mereka menyampaikan aspirasi, kan kita pahami mereka menyampaikan aspirasi itu sebenarnya mereka mengaitkannya dengan korban yang sudah terbunuh. Ini kan kaitannya sampai saat ini masih didalami oleh penyidik Polres Lubuk Linggau,” ujarnya.
“Tentunya nanti kalau memang itu penyidik bisa menemukan alat bukti dan menemukan pelakunya, tentunya jadi pertimbangan kita untuk melakukan tuntutan terhadap pelaku tersebut nantinya. Prinsipnya kita terima mereka menyampaikan aspirasi. Pertimbangan kita menuntut itu juga sudah ada,” pungkasnya. ( Rif).