DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Keluarga almarhum Hamsi(40) seorang kontraktor dalam kasus pengancaman menggunakan senpi yang dilakukan terdakwa Amir, mantan Kades Karang Anyar Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan ( Sumsel ) melakukan protes di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum pelapor yakni H Indra Cahaya di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau kepada wartawan, Kamis(07/11/2024).
” Jadi hari ini harusnya karena saksi ini Alex dipanggil untuk menghadiri sidang. Tapi bukan dipanggil oleh Jaksa, dipanggil oleh Polisi melalui telepon,” kata Kuasa Hukum Pelapor, H Indra Cahaya. ” Oleh karena itu dia (saksi Alex) tetap hadir, tapi dia tidak akan mau ikut sidang. Karena apa? Tidak sesuai dengan aturan kitab Undang-undang hukum acara pidana mengaturkan Pasal 146,” ujarnya.
Dia menjelaskan, bahwa sidang untuk memanggil saksi dan tersangka itu harus tertulis. Dimana sambungnya, itu ditulis pada Ayat 2 yang menjelaskan bahwa untuk saksinya jelas dipanggil 3 hari sebelum sidang tersebut dimulai. ” Sedangkan dia (saksi Alex) dipanggil pakai telepon, katanya surat panggilannya menyusul. Kami protes.
Jadi hari ini kami mau datang, kami tidak akan menghadiri persidangan, tapi kami datang,” jelasnya.
“Kami tolak agar diulang, dipanggil sesuai aturan supaya persidangan sesuai dengan aturan,” ungkapnya.
Selain itu tambah Indra Cahaya, didalam P21 perkara tersebut, bahwa jelas ditulis itu perkara Undang-undang darurat terkait dengan senpi.
Namun ia menyebutkan, didalam SIPP yang ada didalamnya tidak disebut ada alat bukti senpi. Dan ini senpi itu menurut informasi yang kami peroleh adalah senpi organik. Saya minta dengan hormat petinggi kepolisian usut itu, darimana senjata itu bisa dipegang oleh sipil. Mudah-mudahan petinggi negara ini terutama Kepolisian dan Kejaksaan bisa mengcover masalah ini menjadi perkara yang membesarkan hati rakyat bahwasanya ada kebenaran dan keadilan,” bebernya.
Sementara itu, rencananya sidang perdana pengancaman kontraktor pakai senpi oleh terdakwa Amir digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau pada Kamis(07/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Namun hingga siang, sidang tak kunjung dimulai. Hal itu berdasarkan pantauan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau sampai pukul 13.00 WIB.
Padahal Kuasa Hukum’ pelapor dan saksi yang sudah datang dari Muratara sejak pagi sudah menunggu lama. Diketahui, kasus pengancaman tersebut terjadi bermula ketika korban Hamsi yang mendapatkan tender proyek pembangunan gedung di samping kantor Kemenag Kabupaten Muratara hendak melakukan pengukuran tanah.
Saat sedang mengukur tanah, tiba-tiba Amir datang dengan menggunakan mobil dan menabrak alat meteran yang terpasang di sekitar lokasi proyek. Tersangka kemudian melarang Hamsi untuk mengukur. Korban yang bingung sempat tak menghiraukan perkataan pelaku. Namun, Amir malah mengeluarkan senpi rakitan jenis revolver dan mengancam akan menembak korban. Senpi tersebut diarahkan ke perut korban. Karena takut terjadi kericuhan, seorang saksi bernama Alex langsung merampas senpi yang dikeluarkan oleh Amir. Senjata tersebut kemudian dibawa ke Polres Muratara hingga akhirnya pelaku tertangkap. Barang bukti yang diamankan 1 pucuk senpi laras pendek 6 silinder jenis revolver, 4 butir peluru timah warna kuning dengan rincian 3 butir peluru kaliber 38 PIN dan 1 butir peluru kaliber 38 SPL beserta identitas pelaku.(Rif).