Kemenag dan Komisi VIII DPR RI Dorong Madrasah Perkuat Pendidikan Inklusif, Pastikan Tak Ada Anak Tertinggal

Berita99 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta mendorong penguatan pendidikan inklusif di lingkungan madrasah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap peserta didik memperoleh hak pendidikan yang setara, tanpa diskriminasi berdasarkan kondisi, kemampuan, maupun latar belakang.

Dorongan itu mengemuka di tengah semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi dunia pendidikan. Madrasah tidak hanya dituntut mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dan merata, tetapi juga harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi, pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), serta persoalan perundungan dan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko mengatakan perubahan tersebut menuntut peningkatan kapasitas guru dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Menurutnya, transformasi pendidikan tidak cukup hanya dilakukan melalui pembaruan kurikulum, tetapi juga harus diikuti perubahan cara pandang dan kualitas layanan kepada peserta didik.

“Fenomena ini menuntut peningkatan kapasitas para guru dan pemangku kepentingan pendidikan,” ujar Singgih dalam keterangannya di Jakarta, pada (4/10/2026).

Menurut Singgih, berbagai tantangan tersebut harus dijawab melalui peningkatan mutu layanan pendidikan, pemerataan akses, penguatan karakter berbasis nilai-nilai keagamaan, serta peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.

Ia menegaskan, pendidikan di lingkungan Kemenag harus tetap berada dalam koridor tujuan pendidikan nasional, yakni membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

“Ringkasnya, tujuan pendidikan di lingkungan Kemenag adalah membentuk manusia seutuhnya atau insan kamil yang memiliki keseimbangan antara kecerdasan intelektual, emosional, spiritual, dan sosial,” kata Singgih.

Madrasah Harus Ramah bagi Semua Anak
Dalam konteks pendidikan inklusif, Singgih mendorong madrasah membangun lingkungan belajar yang membuat setiap anak merasa diterima, aman, dan dihargai.

Menurut dia, pendekatan inklusif harus diwujudkan dalam praktik pembelajaran, bukan berhenti sebagai konsep atau kebijakan.
Pendidik, kata Singgih, perlu memiliki kepekaan terhadap kebutuhan masing-masing peserta didik, termasuk anak penyandang disabilitas dan peserta didik yang membutuhkan dukungan khusus.

Prinsip tersebut menjadi penting karena pendidikan inklusif pada dasarnya menempatkan keberagaman peserta didik sebagai bagian dari realitas pendidikan.

Karena itu, madrasah dituntut mampu menyesuaikan pendekatan pembelajaran dan layanan agar tidak ada anak yang tertinggal atau merasa tersisih karena kondisi yang dimilikinya.

Selain kualitas layanan pendidikan, Singgih menyoroti pentingnya kesejahteraan guru. Ia mengatakan Komisi VIII DPR RI terus memperjuangkan dukungan anggaran untuk peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik pada 2027.

Salah satu yang diperjuangkan adalah peningkatan insentif bagi tenaga pendidik. Namun, besaran anggaran tersebut masih dalam proses pembahasan bersama pemerintah.

“Kami di Komisi VIII sedang memperjuangkan peningkatan anggaran untuk insentif tenaga pendidik. Besarannya masih dalam proses pembahasan, dan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus kesejahteraan para pendidik,” katanya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten Khumaidin mengatakan penerapan pendidikan inklusif tidak cukup hanya dengan menyediakan akses bagi peserta didik berkebutuhan khusus.

Menurut dia, pendidikan inklusif harus diikuti perubahan pola pikir serta budaya pelayanan di lingkungan madrasah.

Setiap peserta didik, kata dia, harus memperoleh layanan pendidikan yang menyenangkan, bermutu, dan manusiawi tanpa membedakan latar belakang maupun kondisi mereka.

“Memberikan layanan yang menyenangkan bagi semua pihak membutuhkan perubahan mindset dan budaya dalam melayani anak-anak kita. Pola pikir pendidik juga harus diubah, bahwa melayani siapa pun harus memiliki empati, seolah-olah yang kita layani adalah anak kita sendiri,” ujar Khumaidin.

Menurutnya, empati menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun madrasah yang inklusif. Guru tidak hanya dituntut menyampaikan materi pelajaran, tetapi juga memahami karakter, kebutuhan, dan kondisi setiap peserta didik.

Dengan demikian, keberhasilan pendidikan inklusif tidak semata-mata diukur dari keberadaan peserta didik berkebutuhan khusus di madrasah. Lebih dari itu, ukuran keberhasilannya terletak pada kemampuan satuan pendidikan memberikan dukungan yang benar-benar dibutuhkan agar seluruh peserta didik dapat berkembang secara optimal.

Ketua Panitia Pengarah kegiatan Ngopi sekaligus Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Mas Said Surakarta, Fauzi Muharom, menegaskan pendidikan inklusif merupakan pendekatan yang memastikan seluruh anak, termasuk anak berkebutuhan khusus dan penyandang disabilitas, memperoleh kesempatan belajar dalam lingkungan pendidikan yang sama dengan dukungan layanan sesuai kebutuhannya.

“Pendidikan inklusif bukan hanya tentang menerima peserta didik dengan berbagai kondisi, tetapi juga tentang membangun sistem pembelajaran yang mampu menghargai perbedaan kemampuan, karakter, latar belakang, serta kebutuhan setiap individu,” ujar Fauzi.

Menurut Fauzi, paradigma pendidikan inklusif harus mendorong madrasah untuk melihat keberagaman sebagai kekuatan, bukan hambatan. Setiap anak memiliki potensi yang berbeda sehingga pendekatan pendidikan tidak dapat diseragamkan secara kaku.

Karena itu, madrasah perlu membangun sistem yang mampu mengakomodasi keragaman tersebut, baik melalui kompetensi guru, metode pembelajaran, lingkungan sekolah, maupun dukungan layanan yang sesuai.

“Madrasah didorong untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari diskriminasi, kekerasan, serta mampu memberikan layanan sesuai dengan kebutuhan peserta didik,” kata dia.

Dorongan penguatan pendidikan inklusif tersebut sekaligus menegaskan bahwa madrasah menghadapi tuntutan yang semakin luas.

Di satu sisi, madrasah harus mempertahankan karakter pendidikan berbasis nilai keislaman. Di sisi lain, madrasah dituntut adaptif terhadap teknologi, perkembangan AI, perubahan karakter peserta didik, serta meningkatnya kebutuhan terhadap lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari perundungan.

Karena itu, penguatan pendidikan inklusif membutuhkan dukungan yang menyeluruh, bukan hanya dari guru dan madrasah, tetapi juga dari pemerintah, perguruan tinggi, DPR, orang tua, dan masyarakat.

Pada akhirnya, pendidikan inklusif bukan sekadar persoalan membuka pintu madrasah bagi semua anak. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan setiap anak yang masuk mendapatkan kesempatan yang sama untuk belajar, berkembang, merasa aman, dan mencapai potensi terbaiknya.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *