Kemenag Karawang Tunjuik Terlapor Jadi Saksi Ahli Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Nikah, Kuasa Hukum: Ini Menepuk Air di Dulang

Berita208 Dilihat

DETIKSR.ID KARAWANG – Surat tugas yang di keluarkan kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang terkait penunjukan saksi ahli dalam perkara dugaan pemalsuan akta nikah yang digunakan dalam putusan pengadilan agama nomor : 1982/Pdt.G/2024 PA Krw tanggal 4 Desember tahun 2024 menimbulkan polemik dan kecaman dari pihak keluarga H. Abdul Watim selaku korban dan pelapor dugaan akta nikah palsu.

H. Elyasa Budianto, SH.MH Lawyer dari keluarga Warkim menyampaikan keberatannya atas surat penunjukan Taufik Hidayat yang saat ini menjabat kepala KUA Lemahabang menjadi saksi ahli, pasalnya orang tersebut merupakan salah satu pihak yang kita laporkan dalam kasus dugaan pemalsuan akta nikah yang perkara masih berproses di Polres Karawang dengan nomor laporan informasi : Li/31/III/2025/Reskrim tanggal 4 Desember 2024.

Elyasa menegaskan, Taufik Hidayat yang saat itu menjabat sebagai kepala KUA Cilamaya wetan menjadi salah satu terduga pelaku pemalsuan akta nikah H. Abdul Watim yang sudah kita laporkan ke Polres Karawang, tetapi mengapa Kemenag Karawang malah menunjuk orang tersebut menjadi saksi ahli dalam penanganan dugaan pemalsuan akta nikah klien kami, ini seperti menepuk air di dalam dulang.

“Kemenag Karawang seharusnya menunjuk saksi ahli dari pihak yang netral dan piawai melihat adanya suatu pelanggaran tata administrasi yang dilakukan di salah satu KUA, ini malah sebaliknya menunjuk saksi ahli yang sudah kami laporkan atas dugaan pemalsuan akta nikah,” ucap Elyasa, Kamis (23/7/2026)

Elyasa menuturkan, dugaan pemalsuan akta nikah H. Abdul Watim terjadi pada tahun 2023 lalu, yang saat itu kepala KUA Cilamaya Wetan di jabat Taufik Hidayat. Pada saat itu KUA Cilamaya wetan menerbitkan surat duplikat kutipan akta nikah H. Abdul Wasti dan Hj. Nabilah Nakem dan mengeluarkan surat akta kematian atas nama Abdul Wastim tanpa gelar Haji yang menyatakan Abdul Watim meninggal pada Juni 2023 sedangkan di duplikat akta nikah nya di buat pada Desember 2023, jadi meninggal dunia lebih dulu baru dibuat duplikat akta nikah dengan nama suami dan istri berubah semua, ini sungguh salah kaprah. Pihaknya menduga ada kejanggalan duplikat kutipan akta nikah H Abdul wastim dan Hj Nabilah Nakem.

“Sesuai Peraturan Kementerian Agama RI No.19 tahun 2018;pasal 34, jika merubah nama maka perbaikan akta nikah harus melalui pengadilan apalagi orang nya sudah meninggal dunia,” ungkap Elyasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *