Kemenbud Sambut Hasil Investigasi Koleksi Kerajaan Belanda, Dorong Repatriasi Benda Budaya Era Kolonial

Nasional59 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) Republik Indonesia menyambut positif hasil investigasi independen terhadap objek-objek berlatar belakang kolonial yang tersimpan dalam Koleksi Kerajaan Belanda.

Temuan tersebut dinilai menjadi momentum penting dalam mendorong transparansi sejarah sekaligus membuka jalan bagi upaya pengembalian benda-benda budaya Indonesia yang diperoleh secara tidak sah pada masa kolonial.

Publikasi bertajuk Conclusion and Recommendations on the Provenance Investigation of Colonial Objects in the Royal Collections of the Netherlands yang dirilis oleh Yayasan Koleksi Sejarah Wangsa Oranje-Nassau (SHVON) mengungkap hasil penelusuran asal-usul lebih dari 1.000 objek kolonial yang berada dalam Royal Collections of the Netherlands atau Koleksi Kerajaan Belanda.

Kementerian Kebudayaan mengapresiasi langkah SHVON yang melakukan investigasi secara independen dan komprehensif terhadap koleksi tersebut. Menurut Kemenbud, proses investigasi ini menunjukkan komitmen kuat terhadap akuntabilitas sejarah serta upaya menghadirkan kejelasan mengenai asal-usul benda-benda yang diperoleh selama periode kolonial.

Dalam laporannya, SHVON menyebut sebagian besar objek dalam koleksi kerajaan diperoleh melalui mekanisme pemberian, hibah, atau sumbangan. Namun demikian, investigasi juga menemukan sejumlah benda yang diduga memiliki status kepemilikan bermasalah karena berkaitan dengan hasil rampasan perang, ekspedisi militer, maupun tindakan kolonial yang tidak memenuhi prinsip keadilan.

Beberapa objek yang menjadi perhatian khusus berasal dari Indonesia. Di antaranya adalah senjata api milik Raden Intan dari Keratuan Darah Putih di Lampung yang diambil setelah pertempuran melawan pasukan Belanda pada tahun 1856.

Selain itu, terdapat perisai Aceh yang diduga diperoleh melalui ekspedisi militer Belanda di wilayah Samalanga pada tahun 1877.
Kementerian Kebudayaan menilai hasil investigasi tersebut sebagai perkembangan signifikan dalam upaya penyelesaian persoalan warisan budaya kolonial yang selama ini menjadi perhatian berbagai negara, termasuk Indonesia.

Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, menegaskan bahwa hasil investigasi independen tersebut merupakan tonggak penting dalam upaya menghadirkan keadilan sejarah sekaligus memperkuat kerja sama antara Indonesia dan Belanda terkait penyelesaian isu warisan budaya kolonial.

“Kami menyambut baik hasil investigasi independen ini sebagai langkah penting menuju transparansi dan keadilan sejarah. Indonesia berharap dapat segera melakukan pembicaraan dengan Pemerintah Kerajaan Belanda mengenai tindak lanjut objek-objek yang dalam laporan tersebut dinilai memiliki indikasi kuat sebagai hasil rampasan atau diperoleh secara tidak sah,” ujar Fadli Zon dalam keterangan tertulis, pada (31/5/2026).

Menurut dia, sejumlah benda budaya yang disebutkan dalam laporan, termasuk koleksi yang terkait dengan Raden Intan dan berbagai artefak lainnya dari Nusantara, perlu dibahas lebih lanjut melalui mekanisme kerja sama repatriasi antara kedua negara.

Ia menekankan bahwa pengembalian benda-benda budaya yang diperoleh secara tidak sah merupakan bagian penting dari upaya memperbaiki ketidakadilan sejarah yang terjadi selama masa kolonial.
“Objek-objek yang dalam laporan ini dinilai memiliki keberadaan yang tidak sah atau tidak adil selayaknya dapat dikembalikan kepada Indonesia melalui mekanisme repatriasi yang disepakati bersama. Langkah ini penting sebagai bagian dari upaya memulihkan keadilan sejarah dan memperkuat hubungan baik antara Indonesia dan Belanda,” katanya.

Sebagai tindak lanjut atas publikasi hasil investigasi tersebut, Kementerian Kebudayaan melalui Tim Repatriasi Indonesia akan melakukan kajian mendalam terhadap seluruh temuan yang relevan dengan Indonesia.
Kajian tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan langkah-langkah diplomatik yang diperlukan guna memperjuangkan pengembalian benda budaya yang memiliki keterkaitan historis dengan Indonesia.

Kemenbud juga berencana menyampaikan komunikasi resmi kepada pihak-pihak terkait di Belanda dalam waktu dekat untuk memulai pembahasan mengenai kemungkinan repatriasi sejumlah objek budaya Indonesia yang tercantum dalam laporan SHVON.

Selain itu, Menteri Kebudayaan dijadwalkan melakukan pertemuan dengan Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia guna membahas tindak lanjut hasil investigasi tersebut.

Pertemuan tersebut diharapkan dapat membuka ruang dialog yang lebih intensif terkait mekanisme pengembalian benda budaya serta penguatan kerja sama bilateral di bidang kebudayaan.

Kementerian Kebudayaan menegaskan bahwa program repatriasi tidak hanya berfokus pada pemindahan fisik benda budaya dari satu negara ke negara lain.

Lebih dari itu, repatriasi dipandang sebagai upaya mengembalikan memori kolektif bangsa, memulihkan martabat sejarah, serta memperkuat identitas nasional yang melekat pada benda-benda budaya tersebut.

Menurut Fadli Zon, setiap artefak yang kembali ke tanah air membawa nilai sejarah yang penting bagi generasi sekarang maupun mendatang.
“Repatriasi bukan sekadar pemindahan benda budaya. Ini adalah upaya mengembalikan memori kolektif bangsa, memulihkan martabat sejarah, dan memastikan bahwa warisan budaya yang memiliki makna penting bagi identitas Indonesia dapat kembali kepada masyarakat yang berhak mewarisinya,” tegasnya.

Pemerintah Indonesia berharap hasil investigasi yang dilakukan secara independen oleh SHVON dapat menjadi fondasi bagi dialog yang konstruktif antara Indonesia dan Belanda. Melalui proses tersebut, kedua negara diharapkan dapat mencapai kesepahaman mengenai penyelesaian berbagai persoalan warisan budaya kolonial secara adil, transparan, dan bertanggung jawab.

“Kami berharap hasil investigasi ini menjadi dasar bagi dialog yang konstruktif dan menghasilkan langkah konkret dalam penyelesaian warisan kolonial antara Indonesia dan Belanda,” pungkas Fadli Zon.

Publikasi hasil investigasi SHVON menambah momentum internasional dalam gerakan repatriasi benda budaya yang diperoleh selama era kolonial. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah negara Eropa mulai melakukan peninjauan ulang terhadap koleksi museum dan institusi budaya yang berasal dari wilayah-wilayah bekas jajahan.

Bagi Indonesia, temuan terbaru ini membuka peluang baru untuk memperjuangkan pengembalian artefak bersejarah yang memiliki nilai penting bagi identitas nasional. Selain menjadi bagian dari rekonsiliasi sejarah, proses repatriasi juga dipandang sebagai bentuk penghormatan terhadap hak budaya masyarakat asal yang selama berabad-abad kehilangan akses terhadap warisan leluhurnya.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed