Kemendag Tegaskan Perlindungan UMKM Dari Pungutan Liar dan Intimidasi, Pelaku Usaha Mikro Jangan Takut Laporkan Gangguan di Lapangan

Berita31 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia meminta para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya usaha mikro dan pedagang kecil, untuk segera melaporkan apabila mengalami gangguan, tekanan, maupun praktik pungutan liar saat menjalankan usaha.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, mengatakan pemerintah terus berupaya menjaga iklim usaha yang aman dan kondusif agar pelaku usaha kecil dapat berkembang tanpa hambatan yang tidak semestinya.
Hal tersebut disampaikan Iqbal dalam sebuah diskusi di Jakarta, pada (21/5/2026).

Menurutnya, para pelaku usaha pada dasarnya hanya menginginkan kepastian dan kenyamanan dalam menjalankan kegiatan usaha sehari-hari.
“Bagi pelaku usaha secara umum, yang mereka inginkan itu sebenarnya sederhana, jangan diutak-atik usaha saya. Tiba-tiba menjelang 17 Agustus datang proposal dan permintaan-permintaan tertentu, hal seperti ini yang justru membuat pelaku usaha kesulitan,” ujar Iqbal.

Ia menilai berbagai bentuk tekanan, pungutan liar, maupun permintaan bantuan yang bersifat memaksa dapat mengganggu aktivitas usaha, terutama bagi pelaku usaha mikro seperti toko kelontong, pedagang kecil, dan usaha rumahan yang memiliki keterbatasan modal serta keuntungan.

Menurut Iqbal, gangguan tersebut tidak hanya membebani pelaku usaha secara finansial, tetapi juga dapat menghambat perkembangan usaha kecil yang sedang berupaya tumbuh dan meningkatkan kapasitas bisnisnya.
“Bagaimana usaha mikro kita bisa tumbuh dalam mengembangkan usahanya kalau baru mulai berkembang sedikit saja sudah terganggu,” katanya.

Pemerintah, lanjut Iqbal, saat ini terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait guna memastikan terciptanya ekosistem usaha yang sehat dan mendukung pertumbuhan UMKM secara berkelanjutan.

Ia juga menegaskan bahwa arahan Presiden Prabowo Subianto sudah jelas, yakni meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindakan-tindakan yang dianggap meresahkan dan menghambat kegiatan usaha masyarakat, termasuk jika dilakukan oleh oknum tertentu.

Menurutnya, laporan masyarakat dapat disampaikan melalui berbagai kanal pengaduan, termasuk media sosial, agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah dan aparat terkait.
“Silakan kami mendorong dan mengimbau kepada masyarakat untuk berani menyampaikan jika ada tindakan yang tidak benar. Potret, rekam, dan sebarkan agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Iqbal.

Ia menambahkan, langkah pelaporan tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan praktik yang mengganggu iklim usaha. Selain itu, upaya tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan usaha yang sehat, aman, dan mendukung pertumbuhan ekonomi rakyat.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus melindungi pelaku UMKM sebagai salah satu tulang punggung perekonomian nasional.

Dengan terciptanya iklim usaha yang kondusif, pelaku usaha mikro diharapkan dapat berkembang lebih optimal, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *