Kemendikdasmen Ungkap Riwayat Pendidikan Gibran di Luar Negeri Setara SMK Akuntansi dan Keuangan

Berita198 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkap dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menempuh sebagian pendidikan di luar negeri.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa riwayat pendidikan Gibran di luar negeri dinilai memiliki kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Indonesia.

Penjelasan tersebut disampaikan Gogot dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada (2/10/2026).

Dalam persidangan, Gogot menjelaskan bahwa proses permohonan penyetaraan pendidikan Gibran dilakukan secara daring pada 6 Agustus 2019. Dokumen yang menjadi dasar penilaian mencakup riwayat pendidikan Gibran di Indonesia, Singapura, dan Australia.

“Mohon izin menyampaikan bahwa jabatan kami 2021, Yang Mulia. Jadi kami membacakan surat ini masuk permohonan tahun 2019 ya. Dokumen hasil belajar yang diterbitkan antara lain SLTP Negeri 1 Surakarta, Indonesia, Orchid Park Secondary School, Singapura, dan UTS Insearch, Australia,” ujar Gogot di hadapan majelis hakim.

Dokumen Pendidikan Diverifikasi

Gogot mengatakan, pada saat permohonan diajukan, tim layanan penyetaraan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan.

Menurut dia, persyaratan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Kepdirjen Nomor 33/MPK/D/KS Tahun 2000 tertanggal 18 Januari 2018.

Dokumen yang diperiksa antara lain:

1. Pasfoto.

2. Paspor.

3. Surat keterangan dari perwakilan RI setempat dan/atau perwakilan negara asing di Indonesia, atau surat keterangan dari sekolah asal di luar negeri.

4. Ijazah, diploma, atau sertifikat apabila diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan.

5. Transkrip nilai.

6. Struktur program kurikulum, kecuali dokumen tersebut tersedia di situs resmi sekolah atau penyelenggara pendidikan.

7. Akta kelahiran atau surat kenal lahir.

8. Rapor kelas 1, 2, dan 3 untuk jenjang SMP, SMA, atau SMK, sesuai dengan jenjang pendidikan yang diajukan untuk penyetaraan.

Setelah dokumen diterima, berkas permohonan didistribusikan kepada tim penilai untuk dilakukan verifikasi dan penilaian.

Gogot menjelaskan, penilaian tidak dilakukan hanya terhadap satu dokumen atau satu sertifikat pendidikan. Tim menilai keseluruhan riwayat pendidikan Gibran, termasuk pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, dan UTS Insearch, Australia.

Dinilai Setara Dengan Program Keahlian SMK

Dalam proses tersebut, tim penilai membandingkan mata pelajaran serta learning outcome atau standar kompetensi lulusan yang ditempuh Gibran di luar negeri dengan struktur kurikulum pendidikan nasional.

Hasilnya, riwayat pendidikan tersebut dinilai memiliki kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK di Indonesia.

“Berdasarkan penyandingan mata pelajaran dan learning outcome atau standar kompetensi kelulusan, riwayat pendidikan tersebut dinilai mempunyai kesesuaian dengan peminatan garis miring program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang sekolah menengah kejuruan atau SMK,” kata Gogot.

Hasil penilaian tersebut kemudian dikembalikan kepada tim layanan penyetaraan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Berdasarkan hasil verifikasi dan penilaian itu, pemerintah menerbitkan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 11149/D/D1/KS/2019 pada 6 Agustus 2019.

Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Pokok surat menyatakan bahwa pendidikan pemohon disetarakan dengan peminatan/program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.

Tidak Hanya Berdasarkan Sertifikat O-Level

Gogot juga menjelaskan bahwa sistem pendidikan setiap negara memiliki perbedaan, baik dalam hal jenjang pendidikan, durasi pembelajaran, terminologi sertifikat, maupun jalur pendidikan menuju perguruan tinggi.

Karena itu, menurut dia, proses penyetaraan tidak dapat dilakukan dengan hanya mencocokkan satu sertifikat dengan satu jenjang pendidikan di Indonesia.

Penilaian dilakukan terhadap keseluruhan rekam pendidikan, kesinambungan jenjang, lama dan tingkat pembelajaran, hasil belajar, transkrip, serta struktur kurikulum.

“Karena itu, pendekatan penyetaraan pada hakikatnya bersifat substantif. Pemerintah menilai apa yang telah ditempuh dan dicapai oleh peserta didik dalam sistem pendidikan asing, kemudian mencari ekuivalensi dalam sistem pendidikan nasional,” ujar Gogot.

Menurut Gogot, verifikasi administratif mencakup pemeriksaan urutan dan kesinambungan riwayat pendidikan, dokumen identitas, ijazah jenjang sebelumnya, rapor, sertifikat, serta transkrip.

Setelah itu, dilakukan penilaian substantif dengan membandingkan hasil belajar yang ditempuh di luar negeri dengan struktur kurikulum dan kompetensi dalam sistem pendidikan Indonesia.

“Dalam analisis tim penilai, rangkaian dokumen tersebut menunjukkan bahwa objek penilaian tidak berdiri pada satu sertifikat tertentu, melainkan pada keseluruhan perjalanan pendidikan pemohon dan kesinambungan hasil belajarnya dalam lebih dari satu sistem pendidikan,” jelasnya.

Dengan demikian, Gogot menegaskan bahwa sertifikat O-Level tidak diposisikan secara otomatis sebagai ijazah SMA Indonesia. Sertifikat tersebut menjadi salah satu bagian dari keseluruhan rekam pendidikan Gibran pada jenjang pendidikan menengah.

“Dalam kerangka itulah sertifikat O-Level tidak diposisikan secara otomatis sebagai ijazah SMA Indonesia, melainkan sebagai salah satu bagian dari rekam pendidikan pada jenjang pendidikan menengah,” katanya.

Riwayat Pendidikan di Australia Turut Dinilai

Selain pendidikan di Singapura, tim penilai juga mempertimbangkan kelanjutan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Australia.

Gogot mengatakan pendidikan tersebut dinilai sebagai bagian dari rangkaian pendidikan menengah yang ditempuh Gibran. Sejumlah mata pelajaran yang dipelajari kemudian disandingkan dengan struktur kompetensi pada program keahlian akuntansi dan keuangan SMK di Indonesia.

Mata pelajaran yang disebut dalam persidangan antara lain Accounting, Financial Management, Business Law and Ethics, Marketing, Microeconomic, dan Management.

Menurut Gogot, mata pelajaran tersebut dibandingkan dengan struktur dan kompetensi yang terdapat dalam pendidikan SMK bidang akuntansi dan keuangan.

“Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan penyandingan learning outcome atau standar kompetensi kelulusan, riwayat pendidikan tersebut dinilai mempunyai kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang sekolah menengah kejuruan,” ujar Gogot.

Pemerintah Jelaskan Dasar Penyetaraan

Penjelasan Kemendikdasmen dalam persidangan tersebut pada intinya menunjukkan bahwa penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran pada 2019 didasarkan pada proses verifikasi administratif dan penilaian substantif terhadap keseluruhan riwayat pendidikan yang diajukan.

Artinya, menurut penjelasan Gogot, dasar penyetaraan bukan semata-mata keberadaan sertifikat O-Level, melainkan hasil penilaian terhadap rangkaian pendidikan yang ditempuh Gibran di Indonesia, Singapura, dan Australia serta kesesuaiannya dengan struktur kompetensi pendidikan nasional.

Dalam sidang MK, penjelasan tersebut menjadi bagian dari keterangan Kemendikdasmen mengenai mekanisme dan dasar administratif-substantif penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran.

Dengan demikian, Kemendikdasmen menempatkan proses tersebut sebagai proses ekuivalensi pendidikan, yakni membandingkan capaian pembelajaran dalam sistem pendidikan asing dengan jenjang dan kompetensi yang berlaku dalam sistem pendidikan Indonesia.

Ervinna

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *