KemenHAM Tegaskan Revisi UU HAM Dirancang Perkuat Kewenangan dan Peran Komnas HAM Sebagai Lembaga Independen

Berita90 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) bertujuan memperkuat peran dan kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), bukan melemahkan independensi lembaga tersebut sebagaimana yang dikhawatirkan sejumlah pihak.

Staf Ahli Menteri HAM Bidang Reformasi Birokrasi dan Legislasi, Rumadi Ahmad, menegaskan bahwa berbagai tudingan yang menyebut revisi UU HAM akan mengurangi independensi Komnas HAM tidak memiliki dasar yang kuat.

Menurutnya, pemerintah justru ingin memperkuat posisi Komnas HAM sebagai lembaga negara independen yang memiliki peran strategis dalam pengawasan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
“Tidak benar perubahan UU HAM melemahkan independensi Komnas HAM,” ujar Rumadi dalam keterangannya di Jakarta, pada (30/5/2026).

Rumadi menjelaskan bahwa dalam rancangan perubahan UU HAM, Komnas HAM tetap diposisikan sebagai lembaga negara independen yang bertugas mengawasi pelaksanaan dan pemenuhan HAM oleh pemerintah serta berbagai institusi negara lainnya.

Menurutnya, fungsi pengawasan harus tetap berada pada Komnas HAM agar mekanisme checks and balances dalam perlindungan HAM dapat berjalan secara efektif. Sementara itu, tugas penguatan, pendidikan, dan penyuluhan HAM merupakan bagian dari fungsi eksekutif yang dijalankan pemerintah melalui Kementerian HAM dan lembaga terkait.

“Komnas HAM sebagai lembaga negara independen harus diletakkan sebagai pengawas terhadap implementasi HAM yang dilakukan pemerintah,” kata Rumadi.

Ia menilai pemisahan fungsi tersebut penting untuk menjaga objektivitas pengawasan sekaligus memastikan program pemajuan HAM dapat dijalankan secara optimal oleh pemerintah.

Lebih lanjut, Rumadi membantah anggapan bahwa revisi UU HAM dirancang untuk mengurangi kewenangan atau mengerdilkan peran Komnas HAM.

Sebaliknya, sejumlah substansi dalam revisi justru diarahkan untuk memperkuat efektivitas lembaga tersebut dalam menjalankan mandatnya.
Salah satu poin yang sedang dibahas adalah penguatan status rekomendasi Komnas HAM agar memiliki daya ikat yang lebih kuat terhadap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Dengan demikian, rekomendasi yang dihasilkan Komnas HAM tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki konsekuensi yang lebih jelas dalam implementasinya.

“Tuduhan perubahan ini untuk mengerdilkan Komnas HAM juga sama sekali tidak benar. Perubahan ini justru memperkuat Komnas HAM,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga membuka ruang pembahasan mengenai perluasan kewenangan Komnas HAM, termasuk kemungkinan penguatan fungsi tidak hanya pada tahap penyelidikan dugaan pelanggaran HAM, tetapi juga pada aspek penyidikan dalam kondisi tertentu.

Apabila terealisasi, langkah tersebut dinilai dapat memperkuat mekanisme penegakan HAM dan mempercepat penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM yang selama ini menghadapi kendala dalam proses hukum.

Menanggapi kritik mengenai minimnya partisipasi publik dalam penyusunan revisi UU HAM, Rumadi menegaskan bahwa proses pembahasan telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan sejak tahap awal.

Pihak yang dilibatkan antara lain organisasi masyarakat sipil, akademisi, lembaga nasional HAM, serta berbagai komisi negara yang memiliki fokus pada perlindungan kelompok rentan.
Beberapa lembaga yang turut memberikan masukan antara lain Komisi Nasional Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Komisi Nasional Disabilitas.

Rumadi juga mengungkapkan bahwa Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Anis Hidayah, bersama tenaga ahli Komnas HAM pernah menghadiri pembahasan revisi UU HAM yang diselenggarakan Kementerian HAM.
“Kementerian HAM memahami bahwa perumusan UU HAM harus dilakukan dengan partisipasi publik yang bermakna,” katanya.

Saat ini, Kementerian HAM masih melaksanakan rangkaian uji publik di berbagai daerah dan perguruan tinggi guna menjaring aspirasi masyarakat.

Pemerintah juga membuka kanal khusus melalui laman resmi kementerian agar masyarakat dapat menyampaikan saran, kritik, dan masukan terhadap rancangan revisi UU HAM.

Selain masukan dari masyarakat sipil, pemerintah juga menerima berbagai usulan dari kalangan akademisi. Salah satu usulan yang mendapat perhatian adalah penguatan koordinasi antar lembaga HAM nasional dalam menangani kasus-kasus yang memiliki keterkaitan lintas sektor, seperti isu perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.

Menurut Rumadi, sinergi antar lembaga HAM menjadi faktor penting untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Menutup keterangannya, Rumadi menegaskan bahwa Kementerian HAM tetap membuka ruang dialog dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Komnas HAM, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan masyarakat umum, guna menyempurnakan substansi revisi UU HAM.

Ia menilai proses legislasi harus menjadi ruang kolaboratif yang mampu menghasilkan regulasi yang lebih kuat dalam menjamin perlindungan, penghormatan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.
“Hal-hal lain yang masih dianggap problematik, Kementerian HAM yang bertanggung jawab dengan perubahan UU ini sangat terbuka dengan usulan-usulan berbagai pihak, termasuk Komnas HAM,” ujar Rumadi.

Dengan masih berlangsungnya proses uji publik, pemerintah berharap revisi UU HAM dapat menghasilkan kerangka hukum yang lebih responsif terhadap perkembangan tantangan HAM serta memperkuat peran lembaga-lembaga negara dalam memberikan perlindungan yang lebih efektif kepada seluruh warga negara.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *