DetikSR.id Jakarta, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan tindak pidana di balik kebakaran hutan yang kembali terjadi di kawasan Gunung Bromo, Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Jawa Timur.
Pembentukan tim khusus tersebut merupakan langkah Kemenhut untuk mengusut secara menyeluruh penyebab dan rangkaian peristiwa kebakaran, termasuk kemungkinan adanya aktivitas atau tindakan yang melanggar ketentuan hukum di kawasan konservasi.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan tim khusus dibentuk untuk memastikan penyebab kebakaran sekaligus mengungkap rangkaian kejadian berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.
“Langkah itu dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran, mengungkap rangkaian kejadian, serta menentukan langkah hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh,” kata Aswin, pada (12/9/2026).
Menurut Aswin, proses penyelidikan dilakukan secara komprehensif dengan mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan yang dapat membantu membangun konstruksi perkara secara utuh.
Penyelidikan, kata dia, tidak hanya mengandalkan temuan lapangan, tetapi juga diperkuat dengan kajian ilmiah guna memastikan penyebab kebakaran serta mengetahui dampak yang ditimbulkan terhadap kawasan hutan.
“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap berbagai informasi yang diperoleh di lapangan, termasuk pemeriksaan lokasi, pengumpulan bahan keterangan, serta analisis terhadap fakta-fakta yang ditemukan,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap tahapan penyelidikan dilakukan secara cermat dan berdasarkan prosedur agar keputusan hukum yang diambil nantinya memiliki dasar yang kuat.
“Seluruh proses ini dilakukan secara cermat agar setiap langkah hukum yang diambil memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Untuk memperkuat proses pembuktian, Kemenhut turut melibatkan ahli yang memiliki kompetensi dalam bidang kebakaran hutan dan lingkungan. Dua ahli yang dilibatkan dalam proses tersebut adalah Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis.
Aswin mengatakan keterlibatan kedua ahli diperlukan untuk memberikan kajian ilmiah terhadap berbagai aspek kebakaran, mulai dari indikasi penyebab hingga dampak yang ditimbulkan terhadap kawasan terdampak.
“Kedua ahli dilibatkan untuk membantu melakukan kajian ilmiah terkait penyebab kebakaran dan dampaknya terhadap kawasan terdampak,” ujarnya.
Kajian ahli diharapkan dapat membantu penyidik memperoleh gambaran yang lebih objektif mengenai karakteristik kebakaran, kondisi kawasan yang terdampak, serta kemungkinan faktor yang menyebabkan api muncul dan meluas.
Pendekatan berbasis ilmu pengetahuan tersebut dinilai penting dalam proses penegakan hukum lingkungan dan kehutanan, mengingat pembuktian perkara kebakaran hutan membutuhkan dukungan data lapangan dan analisis ilmiah yang memadai.
Kemenhut menaruh perhatian serius terhadap kebakaran yang terjadi berulang di kawasan TNBTS. Selain berpotensi merusak tutupan vegetasi, kebakaran di kawasan konservasi dapat berdampak terhadap habitat satwa, keanekaragaman hayati, fungsi tata air, serta keseimbangan ekosistem.
TNBTS merupakan kawasan konservasi dengan nilai ekologis sekaligus memiliki fungsi sosial dan ekonomi. Kawasan tersebut juga menjadi salah satu destinasi wisata alam penting di Jawa Timur yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian daerah.
Karena itu, kerusakan akibat kebakaran berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas, tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga terhadap aktivitas masyarakat dan keberlanjutan pemanfaatan kawasan secara bertanggung jawab.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penanganan kebakaran di kawasan konservasi harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada upaya pemadaman api.
“Kebakaran di TNBTS menjadi perhatian serius karena menyangkut kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan manfaat publik yang besar,” kata Dwi.
Menurut dia, penanganan harus mencakup pengendalian kebakaran, pengumpulan informasi, pemeriksaan lapangan, hingga penegakan hukum apabila dari hasil penyelidikan ditemukan unsur pelanggaran.
Kemenhut memastikan proses penegakan hukum akan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan. Pemerintah tidak hanya berfokus pada penanganan dampak kebakaran, tetapi juga berupaya mengidentifikasi faktor penyebab dan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana.
Koordinasi lintas lembaga juga terus diperkuat untuk mendukung efektivitas penanganan kebakaran sekaligus memastikan perlindungan kawasan konservasi berjalan optimal.
Selain penegakan hukum, Kemenhut menegaskan pentingnya langkah pencegahan melalui peningkatan pengawasan, deteksi dini, pengendalian aktivitas di kawasan rawan kebakaran, serta keterlibatan masyarakat dalam menjaga kawasan hutan.
Upaya tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan TNBTS, khususnya menghadapi potensi kebakaran yang dapat kembali terjadi pada musim kemarau.
Dwi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas yang berada di lapangan, pengelola kawasan, masyarakat, serta relawan yang telah terlibat dalam upaya perlindungan kawasan konservasi.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas, pengelola kawasan, masyarakat, dan relawan yang telah bekerja keras melindungi kawasan konservasi,” katanya.
Kemenhut memastikan penyelidikan akan terus dilakukan hingga diperoleh fakta yang cukup mengenai penyebab kebakaran. Apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, proses penegakan hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran serta bersama-sama menjaga kawasan TNBTS sebagai aset ekologis yang memiliki manfaat penting bagi lingkungan dan masyarakat.
Ervinna






