Kemenkeu Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas K/L 30 Persen, Pengadaan Kendaraan Baru dan Renovasi Gedung Ditunda

Berita137 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat belanja kementerian dan lembaga (K/L) pada kuartal IV 2026. Pemerintah memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 30 persen dari pagu yang belum direalisasikan hingga 8 Oktober 2026, sekaligus menunda pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan rumah dinas, serta renovasi dan rehabilitasi gedung kantor yang belum memasuki tahap pembelian, perikatan, atau kontrak.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah penajaman belanja pemerintah menjelang penutupan tahun anggaran 2026. Melalui kebijakan ini, kementerian dan lembaga diminta lebih selektif dalam menggunakan anggaran, dengan memprioritaskan program utama pemerintah dan pencapaian target kinerja.

Ketentuan itu tertuang dalam surat Menteri Keuangan mengenai langkah strategis pelaksanaan belanja K/L pada kuartal IV 2026. Dalam surat tersebut, Kemenkeu mengatur pemangkasan perjalanan dinas, penundaan sejumlah belanja pendukung aparatur, pembatasan revisi anggaran, hingga pengetatan pembayaran menjelang akhir tahun.

“Pemangkasan berlaku atas pagu perjalanan dinas yang belum direalisasikan atau belum diajukan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga 8 Oktober 2026,” tulis Kemenkeu dalam surat tersebut.

Perjalanan Dinas Dipangkas, Rapat Daring Dioptimalkan

Kemenkeu meminta seluruh kementerian dan lembaga mengurangi perjalanan dinas, terutama kegiatan yang tidak mendesak atau tidak berkaitan langsung dengan pencapaian target prioritas pemerintah.

Upaya penghematan dilakukan melalui optimalisasi pertemuan secara daring, pembatasan perjalanan yang tidak prioritas, serta pengurangan jumlah dan frekuensi perjalanan dinas.

Namun, kebijakan efisiensi tersebut tidak boleh menghambat pelaksanaan tugas pemerintahan, pencapaian sasaran program, maupun penyelenggaraan pelayanan publik.

Anggaran perjalanan dinas yang terkena pemangkasan akan dicatat sebagai blokir pada Halaman IV Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) menggunakan kode 9 atau automatic adjustment.

Mekanisme ini membuat anggaran yang ditahan tidak dapat digunakan secara bebas oleh kementerian dan lembaga. Penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Pengadaan Kendaraan Baru dan Renovasi Kantor Ditunda

Pengetatan belanja tidak hanya menyasar perjalanan dinas. Kemenkeu juga meminta kementerian dan lembaga menunda belanja pendukung aparatur yang hingga 8 Oktober 2026 belum memasuki proses pembelian, perikatan, atau penandatanganan kontrak.

Belanja yang ditunda meliputi pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan atau pengadaan rumah dinas baru, serta renovasi dan rehabilitasi gedung maupun kantor.

Dalam keterangan tertulis pada (9/10/2026). Kemenkeu menegaskan bahwa penundaan tersebut merupakan bagian dari upaya mengarahkan belanja negara agar lebih produktif dan memberikan manfaat yang terukur.

Anggaran untuk belanja yang ditunda juga harus dicatat sebagai blokir dalam Halaman IV DIPA dengan kode 9 atau automatic adjustment.

Pelaksanaannya tetap memperhatikan pengecualian sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-89/MK.03/2026.

Dengan kebijakan ini, kementerian dan lembaga dituntut mengevaluasi kembali kebutuhan belanja operasionalnya.

Pengadaan barang dan pembangunan fasilitas baru tidak lagi menjadi prioritas apabila belum memiliki urgensi yang memadai dan belum mendukung langsung target utama pemerintah.

Revisi Anggaran Reguler Dibatasi Hingga 23 Oktober

Kemenkeu turut memperketat perubahan alokasi anggaran menjelang akhir tahun. Batas akhir penerimaan usulan revisi anggaran reguler 2026 ditetapkan pada 23 Oktober 2026.

Ketentuan tersebut berlaku untuk revisi anggaran yang diproses Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), maupun revisi yang menjadi kewenangan kementerian dan lembaga.

Setelah tenggat tersebut, revisi anggaran hanya dapat diproses apabila terdapat direktif Presiden atau Wakil Presiden terkait kegiatan Prioritas Presiden dan telah memperoleh persetujuan Menteri Keuangan.

Pembatasan ini dimaksudkan untuk menjaga disiplin perencanaan dan pelaksanaan anggaran, sekaligus mencegah perubahan alokasi yang tidak mendesak ketika tahun anggaran hampir berakhir.

Kemenkeu juga membatasi pembayaran pekerjaan yang belum selesai pada akhir tahun melalui Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA). Pembayaran melalui mekanisme tersebut hanya dapat diberikan untuk kegiatan utama Prioritas Presiden.

Uang Persediaan Diperketat, Tenggat Pembayaran Ditetapkan

Pengetatan juga berlaku terhadap pemberian Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan (UP/TUP) pada akhir tahun. Kemenkeu akan menyalurkan dana tersebut secara selektif dengan mempertimbangkan kinerja pelaksanaan anggaran kementerian dan lembaga pada tahun-tahun sebelumnya.

Kementerian dan lembaga diminta mempercepat penyelesaian administrasi serta pertanggungjawaban UP/TUP agar realisasi belanja dapat dicatat secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Untuk pengajuan Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan (SPM-TUP) Tunai, batas waktu penerimaan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ditetapkan paling lambat 16 November 2026.

Sementara itu, SPM Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan (PTUP) Tunai harus diterima KPPN paling lambat 16 Desember 2026.

Kemenkeu menegaskan pentingnya kedisiplinan kementerian dan lembaga dalam mengajukan dokumen pembayaran. Pengajuan yang melewati batas waktu tidak dapat diproses lebih lanjut, kecuali untuk kegiatan Prioritas Presiden sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun pembayaran kontraktual atas prestasi pekerjaan hingga 30 September 2026 harus diajukan melalui Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) kepada KPPN paling lambat dalam tujuh hari kerja pertama Oktober 2026.

Untuk prestasi pekerjaan yang dilaksanakan pada 1–31 Oktober 2026, SPM-LS kontraktual harus diterima KPPN paling lambat lima hari kerja setelah tanggal prestasi pekerjaan.

Ketentuan tersebut menuntut setiap kementerian dan lembaga memastikan kelengkapan dokumen, ketepatan jadwal pembayaran, dan akurasi pencatatan realisasi anggaran sebelum batas waktu berakhir.

Sisa Anggaran Diarahkan Untuk Program Prioritas

Kemenkeu juga membatasi pemanfaatan sisa anggaran belanja barang dan belanja modal.

Sisa anggaran kegiatan kontraktual maupun swakelola yang bersumber dari rupiah murni dan telah mencapai 100 persen target keluaran atau output tidak boleh dialihkan untuk membiayai kegiatan lain secara bebas.

Sisa anggaran tersebut hanya dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pencapaian keluaran kegiatan utama Prioritas Presiden.

Untuk mendukung penajaman belanja, usulan revisi anggaran harus disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 16 Oktober 2026.

Ketentuan ini mempertegas arah kebijakan pemerintah: anggaran yang tersedia harus digunakan untuk menghasilkan keluaran yang jelas, bukan sekadar menghabiskan pagu menjelang penutupan tahun anggaran.

Efisiensi Harus Terukur dan Tidak Mengganggu Pelayanan Publik

Kemenkeu menegaskan bahwa seluruh langkah pengetatan belanja harus tetap memperhatikan akuntabilitas, transparansi, serta tata kelola pemerintahan yang baik.

Efisiensi anggaran juga tidak boleh mengganggu pelayanan publik maupun menghambat pelaksanaan program yang menjadi prioritas pemerintah.

Dalam pelaksanaannya, kementerian dan lembaga perlu memastikan bahwa pemangkasan belanja benar-benar menyasar pengeluaran yang dapat ditunda atau dikurangi, tanpa mengorbankan kualitas layanan dan pencapaian target pembangunan.

Kebijakan ini sekaligus menempatkan disiplin belanja sebagai perhatian utama pada penghujung 2026. Perjalanan dinas, pengadaan kendaraan baru, pembangunan rumah dinas, dan renovasi kantor harus semakin selektif, sementara penggunaan anggaran diarahkan pada kegiatan yang memiliki manfaat nyata dan terukur.

Dengan tenggat revisi anggaran dan pembayaran yang semakin dekat, kementerian dan lembaga kini dituntut mempercepat evaluasi belanja, memperkuat pengawasan internal, serta memastikan setiap rupiah anggaran negara digunakan secara efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *