Kementerian Kebudayaan Perkuat Satu Data Masyarakat Adat Untuk Lindungi dan Majukan Kebudayaan Nusantara, Dorong Integrasi Data Nasional

Budaya84 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Kementerian Kebudayaan memperkuat kolaborasi dengan masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil untuk mengembangkan serta melindungi kebudayaan masyarakat adat di Indonesia.

Salah satu langkah yang didorong adalah penguatan basis data masyarakat adat melalui inisiatif “Satu Data Masyarakat Adat”.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan, penguatan basis data tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung pengakuan, pelindungan, pemenuhan, dan pemajuan hak-hak masyarakat adat, khususnya dalam aspek kebudayaan.

“Kementerian Kebudayaan mendorong kolaborasi BRWA dan AMAN untuk menyatukan serta melengkapi data masyarakat adat. Data tersebut dapat dilengkapi Kementerian Kebudayaan dengan informasi mengenai sejarah, bahasa, pengetahuan, dan aspek kebudayaan masyarakat adat,” kata Fadli Zon dalam keterangannya di Jakarta, pada (20/8/2026).

Menurutnya, kebutuhan terhadap data yang akurat dan terintegrasi menjadi semakin penting karena data masyarakat adat saat ini masih tersebar di berbagai kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah daerah, serta organisasi masyarakat sipil.

Kolaborasi tersebut dilakukan Kementerian Kebudayaan bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Penguatan kerja sama ini juga menjadi bagian dari rangkaian kegiatan dalam memperingati Hari Masyarakat Adat Sedunia 2026.

Forum tersebut menjadi ruang untuk membangun kesepahaman mengenai pentingnya data masyarakat adat sebagai dasar penyusunan kebijakan dan pembangunan yang berbasis bukti.

Ketersediaan data yang komprehensif dinilai dapat membantu pemerintah dalam memahami kondisi masyarakat adat sekaligus merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Fadli menjelaskan, proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Selama ini, pengakuan masyarakat adat masih banyak dilakukan secara sektoral melalui peraturan daerah maupun keputusan kepala daerah.

Di sisi lain, pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat masih menjadi bagian dari proses legislasi nasional. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya ketersediaan data yang dapat menjadi rujukan bersama dalam memperkuat proses pengakuan dan pelindungan masyarakat adat.

Data mengenai identitas masyarakat adat, kondisi sosial dan budaya, kelembagaan, serta wilayah adat menjadi informasi penting dalam mendukung proses tersebut. Data yang terintegrasi juga dapat menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun program pembangunan yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing komunitas adat.

Dalam konteks kebudayaan, Kementerian Kebudayaan menilai data masyarakat adat perlu dilengkapi dengan informasi mengenai sejarah, bahasa, pengetahuan tradisional, praktik budaya, tradisi, serta berbagai bentuk ekspresi kebudayaan yang berkembang di tengah komunitas masyarakat adat.

“Data kebudayaan masyarakat adat ini penting untuk memastikan bahwa kekayaan budaya yang dimiliki oleh masyarakat adat dapat dikenali, dicatat, dilindungi, dan dikembangkan secara berkelanjutan,” ujar Fadli.

Ia menambahkan, integrasi data tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari data nasional kebudayaan. Dengan demikian, pemerintah dapat memiliki basis informasi yang lebih kuat untuk mendukung pengakuan, pelindungan, pelayanan, dan pemajuan kebudayaan masyarakat adat.

Selain itu, data yang terintegrasi dapat mendukung proses pencatatan dan penetapan warisan budaya serta pemetaan potensi kebudayaan masyarakat adat di berbagai daerah.
Penguatan data juga diharapkan tidak hanya berorientasi pada kebutuhan administratif pemerintah, tetapi tetap menempatkan masyarakat adat sebagai pemilik sekaligus sumber utama pengetahuan mengenai identitas, sejarah, wilayah, dan kebudayaan mereka.

Dalam kegiatan tersebut turut dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Kementerian Kebudayaan, dengan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA).

Perjanjian kerja sama tersebut menjadi salah satu langkah konkret dalam memperkuat penyediaan, pertukaran, pemanfaatan, serta pemutakhiran data masyarakat adat secara kolaboratif.

Melalui kerja sama tersebut, pemerintah dan organisasi masyarakat sipil diharapkan dapat membangun sistem pendataan yang lebih terpadu, akurat, dan berkelanjutan.

Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat, dan organisasi pendukung juga menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan kebudayaan tidak hanya berbasis data, tetapi juga menghormati pengetahuan, identitas, hak, dan keberagaman masyarakat adat di Indonesia.

Kementerian Kebudayaan berharap penguatan “Satu Data Masyarakat Adat” dapat menjadi fondasi bagi upaya bersama dalam menjaga keberlanjutan kebudayaan masyarakat adat sekaligus memastikan kekayaan budaya Nusantara tetap hidup, berkembang, dan diwariskan kepada generasi mendatang.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *