Kemhan Jelaskan Mekanisme Lelang Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364, Usai Disetujui Komisi I DPR

Berita57 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengungkap mekanisme penjualan kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 setelah permohonan pemindahtanganan barang milik negara (BMN) tersebut mendapat persetujuan Komisi I DPR RI.

Komisi I DPR RI sebelumnya menyetujui permohonan pemindahtanganan satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme penjualan secara lelang. Kapal tersebut selanjutnya akan dilelang dengan status material besi tua atau scrap.

Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karoinfohan) Kemhan Brigjen TNI Rico Sirait mengatakan, persetujuan dari Komisi I DPR menjadi dasar untuk melanjutkan proses pemindahtanganan sesuai dengan mekanisme pengelolaan BMN yang berlaku.

“Setelah mendapat persetujuan Komisi I DPR RI, proses selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengelolaan BMN. Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 akan dijual melalui mekanisme lelang dengan status material besi tua atau scrap,” kata Rico dalam keterangannya, pada (28/8/2026).

Rico menjelaskan, sebelum proses lelang dilaksanakan, eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 terlebih dahulu akan melalui proses penilaian atau appraisal.
Penilaian tersebut diperlukan untuk menentukan nilai barang berdasarkan kondisi aktual kapal saat akan dilelang.

Proses penilaian dilakukan oleh tim penilai yang berwenang, yang dalam mekanisme pengelolaan BMN dapat melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Sebelum pelaksanaan lelang, akan dilakukan penilaian/appraisal oleh tim penilai, yang biasanya dilakukan KPKNL, untuk menetapkan nilai barang sesuai kondisi aktualnya,” ujar Rico.

Setelah nilai barang ditetapkan, proses penjualan akan dilanjutkan melalui mekanisme lelang yang dilaksanakan melalui KPKNL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selanjutnya proses lelang juga dilaksanakan melalui KPKNL sesuai ketentuan yang berlaku,” sambungnya.

Rico menegaskan hingga saat ini belum ada calon pembeli yang ditetapkan untuk membeli eks KRI Ki Hajar Dewantara-364.
Menurut dia, belum ditetapkannya calon pembeli merupakan bagian dari proses karena penjualan kapal dilakukan melalui lelang terbuka.

Dengan demikian, calon pembeli akan mengikuti mekanisme lelang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sampai saat ini belum ada calon pembeli yang ditetapkan karena prosesnya memang melalui mekanisme lelang terbuka tersebut,” kata Rico.

Dengan mekanisme tersebut, penetapan pihak yang nantinya memperoleh kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 baru dapat dilakukan setelah seluruh tahapan lelang selesai dan terdapat peserta lelang yang memenuhi persyaratan serta ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Komisi I DPR RI menyetujui permohonan pemindahtanganan BMN berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364. Pemindahtanganan dilakukan melalui mekanisme penjualan secara lelang.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Kemhan dan TNI yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada (27/8/2026).

Rapat kerja tersebut dihadiri Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, serta Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan keputusan tersebut dalam rapat.
“Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364,” kata Utut.

Dengan persetujuan tersebut, proses pemindahtanganan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 kini memasuki tahapan pengelolaan BMN berikutnya, termasuk penilaian terhadap kondisi dan nilai kapal sebelum dilakukan lelang.

Kemhan memastikan proses penjualan akan dilakukan sesuai mekanisme pengelolaan BMN dan ketentuan lelang yang berlaku. Hingga tahapan tersebut berjalan, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai calon pembeli kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *