Kemhan Tegaskan Tak Ada Larangan Hijab Bagi Kadet Perempuan Unhan, Aturan Seragam Akan Disempurnakan

Berita99 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan tidak terdapat larangan penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI).
Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya informasi mengenai ketentuan penggunaan hijab bagi Kadet perempuan, khususnya dalam pelaksanaan pendidikan dan latihan militer.

Kepala Biro Informasi dan Pertahanan (Karo Infohan) Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan, ketentuan mengenai kehidupan Kadet diatur dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Unhan. Dalam peraturan tersebut, tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang Kadet perempuan menggunakan hijab.

Menurut Rico, aspek keagamaan justru menjadi salah satu nilai yang melekat dalam pembentukan karakter Kadet selama menjalani pendidikan di Unhan. Nilai ketakwaan ditempatkan sebagai bagian dari kode kehormatan Kadet, dengan mengarahkan setiap Kadet untuk menjadi insan yang beragama sesuai dengan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

“Kadet diarahkan untuk menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi,” kata Rico dalam keterangannya, pada (13/9/2026).

Selain itu, kata dia, pelaksanaan ibadah dan pembinaan mental juga secara tegas ditetapkan sebagai bagian dari hak Kadet selama mengikuti pendidikan di Unhan.

“Selain itu, menjalankan ibadah dan pembinaan mental juga secara tegas ditetapkan sebagai salah satu hak Kadet selama menjalani pendidikan di Unhan,” ujarnya.

Rico menjelaskan, adanya informasi mengenai Kadet perempuan yang tidak menggunakan hijab saat mengikuti Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer (Akmil), Magelang, perlu dilihat dalam konteks jenis kegiatan yang sedang dilaksanakan.

Menurut dia, penggunaan pakaian Kadet dalam kegiatan tertentu disesuaikan dengan karakter dan kebutuhan latihan. Hal tersebut terutama berlaku dalam kegiatan yang membutuhkan keleluasaan bergerak atau penggunaan perlengkapan latihan tertentu.

“Ketentuan tersebut diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan, khususnya kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak maupun penggunaan perlengkapan latihan,” jelasnya.

Rico menegaskan, ketentuan teknis dalam pelaksanaan Latsarmil tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk pembatasan terhadap keyakinan atau pelaksanaan ajaran agama.

“Hal tersebut merupakan ketentuan teknis dalam pelaksanaan Latsarmil dan bukan dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama,” katanya.

Dalam kehidupan sehari-hari, lanjut Rico, Kadet perempuan Muslim tetap dapat menggunakan hijab ketika berada di lingkungan tempat tinggal atau mess.

Penggunaan hijab juga dimungkinkan dalam kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk ketika Kadet menjalani program magang.
Sementara itu, dalam kegiatan pendidikan dan latihan, pakaian Kadet disesuaikan dengan jenis serta karakter kegiatan. Penyesuaian tersebut tetap memperhatikan prinsip keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan.

“Peraturan Rektor juga menegaskan kegiatan istirahat, salat, dan makan dilaksanakan sesuai dengan kaidah agama dan kepercayaan masing-masing,” ucap Rico.

Sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan di Unhan, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin telah memberikan arahan agar ketentuan mengenai seragam Kadet disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim.

Rico mengatakan, penyesuaian tersebut nantinya akan dituangkan dalam pengaturan yang seragam dan proporsional. Tata cara penggunaan hijab akan memperhatikan berbagai aspek yang menjadi karakter pendidikan Kadet, termasuk kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta keleluasaan bergerak.

“Penggunaannya akan diatur secara seragam dan proporsional, termasuk tata cara penggunaan hijab yang memperhatikan aspek kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta tidak mengganggu keleluasaan gerak dalam kegiatan pendidikan dan latihan,” ujarnya.

Kemhan menilai penerapan disiplin dalam pendidikan Kadet tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing. Karena itu, penyesuaian aturan mengenai hijab dipandang sebagai bagian dari upaya menyelaraskan kebutuhan pendidikan dan latihan dengan penghormatan terhadap hak menjalankan ajaran agama.

Penyesuaian tersebut sekaligus dimaksudkan untuk memperjelas ketentuan yang sebelumnya belum secara spesifik mengatur penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim. Dengan adanya pengaturan yang lebih jelas, Kemhan berharap tidak terjadi perbedaan pemahaman maupun penerapan dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan Kadet.

Kemhan menegaskan akan terus melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan di Unhan, termasuk aspek tata tertib, seragam, pembinaan karakter, serta pelaksanaan kegiatan pendidikan dan latihan.

Evaluasi tersebut diarahkan untuk memastikan pendidikan Kadet tetap mampu membentuk sumber daya manusia pertahanan yang memiliki kompetensi, disiplin, integritas, dan karakter kuat, tanpa mengesampingkan nilai-nilai agama dan kebhinekaan.

“Kementerian Pertahanan berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan di Unhan guna membentuk sumber daya manusia pertahanan yang profesional, disiplin, berkarakter, berwawasan kebangsaan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dan kebhinekaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari jati diri bangsa Indonesia,” kata Rico.

Dengan demikian, Kemhan menegaskan bahwa persoalan penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim bukan merupakan bentuk pelarangan terhadap pelaksanaan ajaran agama.

Ketentuan pakaian dalam kegiatan tertentu, khususnya latihan militer, merupakan bagian dari pengaturan teknis yang mempertimbangkan kebutuhan kegiatan, keamanan, keselamatan, disiplin, dan keseragaman.

Di sisi lain, pemerintah memastikan adanya langkah penyempurnaan aturan agar penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim dapat diakomodasi secara jelas, seragam, dan proporsional dalam penyelenggaraan pendidikan di Unhan RI.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *