Kepala BGN Pecat 261 Pegawai Non-ASN Pelanggar Aturan, 37 Berstatus Tenaga Ahli Ikut Diberhentikan

Berita104 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, memberhentikan 261 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang terbukti melanggar aturan dan disiplin kerja. Dari jumlah tersebut, 224 merupakan pegawai non-ASN dan 37 lainnya berstatus tenaga ahli.

Keputusan tersebut diumumkan Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, pada (27/7/2026), sebagai bagian dari langkah pembenahan dan penguatan tata kelola lembaga.

“Per hari ini tanggal 27 Juli 2026, kami mencoba untuk bersih-bersih. Kami mencoba untuk kemudian yang melanggar kami berikan sanksi. Hari ini kami umumkan telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN,” ujar Sudaryono.

Ia menjelaskan, mayoritas pegawai yang diberhentikan diduga melakukan pelanggaran disiplin, termasuk ketidakpatuhan terhadap aturan internal serta pelanggaran lain yang dinilai mencederai integritas lembaga.

“Pegawai non-ASN ini diberhentikan, salah satu dan paling besar adalah karena diduga adanya pelanggaran tidak disiplin dan lain-lain,” katanya.

Selain memberhentikan pegawai non-ASN, BGN juga tengah memproses sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga melakukan pelanggaran berat.

Sudaryono mengungkapkan, terdapat sembilan ASN dan PPPK yang saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin berat dan berpotensi dijatuhi sanksi pemberhentian.

“Selanjutnya kami telah memproses ada temuan sembilan melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Ini adalah ASN dan PPPK, dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan,” ujarnya.

Di sisi lain, sebanyak 39 pegawai lainnya dikenai sanksi atas pelanggaran disiplin ringan. Mereka akan dikenakan tindakan administratif berupa mutasi, demosi, hingga surat peringatan sesuai tingkat pelanggaran.

“Dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi, dan akan kami berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan,” katanya.

Sudaryono mengungkapkan, sejumlah ASN dan PPPK yang sedang diproses diduga terlibat dalam berbagai pelanggaran serius, mulai dari aktivitas judi online, indisipliner, hingga dugaan penyalahgunaan keuangan atau tindak pidana korupsi.

Menurutnya, BGN tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik-praktik yang merusak integritas institusi.

“Hukuman ASN PPPK itu ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi korupsi. Jangan dipikir mengambil uang sedikit itu tidak ketahuan. Sekarang informasi sangat mudah didapat. Tinggal ada laporan, kami investigasi, orangnya mengaku, maka kami tindak,” tegasnya.

Ia menegaskan langkah tegas tersebut dilakukan demi menjaga kredibilitas lembaga dan melindungi mayoritas pegawai yang selama ini bekerja secara profesional.

“Demi menyelamatkan yang banyak yang baik, maka kita hukum orang-orang yang tidak baik yang mencoreng nama baik orang-orang yang bekerja selama ini dengan baik,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Sudaryono juga memaparkan tiga fokus utama kepemimpinannya di Badan Gizi Nasional.

Prioritas pertama adalah memberantas praktik korupsi dan pelanggaran integritas di lingkungan internal BGN. Kedua, memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan tepat sasaran, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.

Sementara fokus ketiga adalah meningkatkan transparansi serta memperluas pelibatan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan program BGN.

Ia mengakui masih terdapat berbagai kekurangan dalam tata kelola lembaga, namun menegaskan pihaknya berkomitmen melakukan perbaikan secara menyeluruh.

“Kami mengakui ada kekurangan, kami mengakui ada hal yang memang harus diperbaiki, kami mengakui bahkan ada pelanggaran. Tapi kami siap menatap masa depan, memperbaiki semuanya, dan melaksanakan pekerjaan kami dengan sebaik-baiknya,” kata Sudaryono.

Langkah pemberhentian ratusan pegawai tersebut menjadi bagian dari upaya BGN memperkuat disiplin, integritas, dan tata kelola kelembagaan guna mendukung pelaksanaan program-program strategis pemerintah, khususnya Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas nasional.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *