Kepala BKSDM Jeneponto Paparkan Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin PNS kepada Calon ASN di Makassar

Berita Daerah124 Dilihat

DetikSR.id Makassar, 7 April 2026 – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Jeneponto, Ahmad Saparuddin, S.STP., M.M., memberikan pemaparan terkait tingkat dan jenis hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada para calon Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kegiatan ini dilaksanakan di Kampus II BKSDM, Aula Kota Makassar, pada Selasa (7/4), dan diikuti oleh para peserta calon ASN sebagai bagian dari pembekalan dasar sebelum menjalankan tugas sebagai aparatur negara.

Dalam penyampaiannya, Ahmad Saparuddin menegaskan pentingnya pemahaman terhadap aturan disiplin PNS sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa hukuman disiplin PNS terbagi menjadi tiga tingkatan, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat, yang masing-masing diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Hukuman disiplin ini bukan semata-mata sebagai sanksi, tetapi juga sebagai bentuk pembinaan agar setiap ASN dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan para calon ASN agar senantiasa menjunjung tinggi etika, menaati aturan, serta menjaga nama baik institusi dan negara dalam setiap pelaksanaan tugas.

Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman para calon ASN terhadap pentingnya disiplin sebagai fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.(Red/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *