DetikSR.id Jakarta, Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), Dedi Prasetyo, mendorong penataan lahan transmigrasi yang terintegrasi dengan penyelesaian konflik agraria, penguatan kepastian hukum, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tanah tidak sekadar menjadi objek penguasaan atau administrasi, tetapi benar-benar menjadi sumber penghidupan, produktivitas, dan kesejahteraan rakyat.
Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan Dedi dengan Menteri Transmigrasi Republik Indonesia, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, di Kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta Selatan. Pertemuan membahas sejumlah persoalan strategis, mulai dari penataan aset kawasan transmigrasi, penyelesaian tumpang tindih penguasaan lahan, penuntasan status hukum tanah, hingga pengembangan model pemberdayaan masyarakat berbasis potensi wilayah.
Dalam pertemuan tersebut, penataan lahan transmigrasi menjadi salah satu agenda penting karena berkaitan langsung dengan perlindungan aset negara, kepastian hak masyarakat, serta peluang pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di berbagai kawasan.
Kepala BRAN Dedi Prasetyo menegaskan, keberhasilan reforma agraria tidak dapat hanya diukur dari luas tanah yang ditata, jumlah bidang yang disertifikasi, atau terselesaikannya persoalan administrasi pertanahan. Lebih dari itu, reforma agraria harus mampu menghadirkan perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat melalui pemanfaatan tanah yang produktif dan berkelanjutan.
“BRAN tidak hanya berbicara tentang akses dan aset tanah. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana rakyat diberdayakan, mampu mengelola tanah secara produktif, dan memperoleh manfaat ekonomi yang berkelanjutan. Tanah harus menjadi sumber penghidupan dan kesejahteraan rakyat,” ujar Dedi dalam keterangan yang diterima pada (21/10/2026).
Penataan Lahan Harus Melahirkan Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru
Dedi menjelaskan, Menteri Transmigrasi menaruh perhatian pada pentingnya penataan lahan transmigrasi yang tidak berhenti pada pemberian kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang usaha dan menggerakkan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, transmigrasi perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi pembangunan wilayah. Kawasan transmigrasi harus memiliki dukungan yang memadai agar dapat berkembang menjadi pusat kegiatan ekonomi baru, sesuai dengan potensi sumber daya alam, kondisi sosial, dan kebutuhan masyarakat setempat.
“Bapak Menteri Transmigrasi berharap penataan lahan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang ekonomi bagi rakyat. Transmigrasi harus menjadi bagian dari upaya membangun pusat pertumbuhan baru, sehingga masyarakat tidak hanya memperoleh tempat tinggal atau lahan, tetapi juga kesempatan untuk berkembang dan meningkatkan kesejahteraan,” kata Dedi.
Pendekatan tersebut menuntut keterpaduan antara kebijakan pertanahan, pembangunan infrastruktur, pengembangan usaha, dan peningkatan kapasitas masyarakat. Tanpa dukungan tersebut, kepemilikan atau akses terhadap tanah belum tentu cukup untuk mendorong peningkatan pendapatan dan kemandirian ekonomi warga.
Karena itu, penataan lahan transmigrasi perlu disertai identifikasi potensi komoditas unggulan, penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat, akses pembiayaan, pendampingan usaha, serta pengembangan jaringan distribusi dan pemasaran hasil produksi.
Sekitar 3,1 Juta Hektare Lahan Transmigrasi Jadi Perhatian
Dalam pertemuan itu, Dedi menyampaikan data yang dipaparkan Menteri Transmigrasi bahwa luas lahan transmigrasi mencapai sekitar 3,1 juta hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 2,7 juta hektare disebut telah diberikan kepada masyarakat. Sementara itu, sebagian lahan lainnya masih memerlukan penelusuran status hukum, penyelesaian administrasi, dan penataan pemanfaatan.
Besarnya luasan tersebut menunjukkan bahwa penanganan lahan transmigrasi membutuhkan basis data yang akurat, pemetaan menyeluruh, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Kejelasan mengenai status, penguasaan, pemanfaatan, dan hak atas tanah menjadi prasyarat penting untuk mencegah munculnya persoalan baru sekaligus mempercepat penyelesaian masalah yang telah berlangsung.
Menteri Transmigrasi, sebagaimana disampaikan Dedi, juga menyoroti sejumlah persoalan administrasi pertanahan, mulai dari surat keputusan pencadangan lahan oleh kepala daerah hingga proses penetapan hak pengelolaan lahan (HPL) dan sertifikasi.
Persoalan tersebut perlu ditangani secara cermat dengan membedakan status pencadangan, penguasaan fisik, pengelolaan aset, dan hak atas tanah. Setiap bidang perlu diverifikasi berdasarkan dokumen, riwayat penguasaan, kondisi lapangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan lahan tidak semata-mata berorientasi pada percepatan administrasi, tetapi juga menjamin perlindungan hak masyarakat, kepastian hukum, dan akuntabilitas pengelolaan aset negara.
Tumpang Tindih Lahan di Natuna Hingga Area Sumur Migas Dibahas
Selain persoalan administrasi dan sertifikasi, pertemuan tersebut membahas tumpang tindih lahan di Natuna. Berdasarkan pemaparan dalam pertemuan, sekitar 30.000 hektare disebut berkaitan dengan kawasan transmigrasi di wilayah tersebut.
Dedi juga menyampaikan adanya persoalan penguasaan lahan yang sebelumnya diamankan pemerintah, termasuk kebutuhan untuk mengkaji kemungkinan penanganan lahan yang telah ditempati masyarakat melalui program reforma agraria sesuai dengan ketentuan hukum.
Penanganan kasus semacam ini memerlukan verifikasi menyeluruh untuk memastikan status tanah, riwayat penguasaan, dasar hukum pengamanan aset, serta keberadaan masyarakat yang telah menempati atau memanfaatkan lahan. Setiap keputusan harus mempertimbangkan aspek legalitas, perlindungan aset negara, dan hak masyarakat yang dapat dibuktikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pertemuan itu juga menyinggung keberadaan 79 sumur minyak dan gas milik Pertamina di lahan transmigrasi serta kebutuhan tambahan lahan. Kondisi tersebut memperlihatkan kompleksitas penataan ruang dan pertanahan yang melibatkan berbagai kepentingan, termasuk kegiatan usaha strategis, pengelolaan aset negara, dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat.
Menurut Dedi, penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan koordinasi yang terukur dan berbasis data agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum berkepanjangan.
“Harapan tersebut membutuhkan koordinasi erat antara BRAN, Kementerian Transmigrasi, Kementerian ATR/BPN, dan instansi terkait. Kita harus memastikan aset negara tetap terlindungi, kepastian hukum diperkuat, dan kepentingan rakyat menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan agraria,” lanjutnya.
BRAN Dorong Reforma Agraria Berbasis Produktivitas dan Pemberdayaan
Dedi menegaskan, reforma agraria harus menghubungkan penataan aset dengan penataan akses. Artinya, masyarakat tidak cukup hanya memperoleh akses terhadap tanah, tetapi juga harus memiliki kemampuan dan dukungan untuk mengelolanya secara produktif.
Dukungan tersebut meliputi pendampingan usaha, akses permodalan, penyediaan bibit dan pupuk, pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan keterampilan, penguatan kelembagaan ekonomi, hingga kepastian pasar bagi hasil produksi.
“Jangan sampai rakyat memperoleh akses terhadap tanah, tetapi tidak memiliki dukungan untuk mengelolanya. Kita harus membangun ekosistem ekonomi yang menghubungkan penataan tanah dengan kegiatan produktif, sehingga rakyat dapat tumbuh, mandiri, dan sejahtera,” katanya.
Pendekatan ini menjadi penting agar reforma agraria tidak berhenti pada redistribusi atau legalisasi aset, tetapi berlanjut pada peningkatan nilai ekonomi tanah dan penguatan kapasitas masyarakat. Dengan dukungan yang tepat, tanah dapat menjadi basis pengembangan pertanian, perkebunan, usaha mikro, serta kegiatan ekonomi lain yang sesuai dengan karakteristik wilayah.
Meski demikian, keberhasilan pendekatan tersebut bergantung pada ketepatan sasaran program, kesesuaian pemanfaatan lahan, akses terhadap rantai pasok, serta keberlanjutan pendampingan setelah masyarakat memperoleh kepastian hak atau akses atas tanah.
Identifikasi Potensi 22.000 Hektare dan Penelaahan 537 HGU
Sebagai bagian dari penguatan agenda reforma agraria, Dedi menyampaikan bahwa BRAN bersama Kementerian ATR/BPN dan Bank Tanah telah mengidentifikasi potensi objek reforma agraria seluas sekitar 22.000 hektare. Potensi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembahasan lebih lanjut sebelum dapat ditentukan tindak lanjut penataannya.
Selain itu, sekitar 537 hak guna usaha (HGU) akan dikomunikasikan dengan Kementerian ATR/BPN untuk ditelaah status dan kemungkinan penataannya sesuai ketentuan hukum.
Penelaahan tersebut perlu dilakukan berdasarkan data yuridis dan fisik, termasuk status hak, kondisi pemanfaatan tanah, kewajiban pemegang hak, serta kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan pendekatan ini, setiap potensi objek reforma agraria dapat dinilai secara objektif sebelum ditetapkan sebagai bagian dari program penataan.
Angka 22.000 hektare dan 537 HGU tersebut menjadi bagian dari agenda identifikasi dan kajian. Karena itu, proses verifikasi tetap diperlukan untuk memastikan kelayakan objek, menghindari tumpang tindih, serta menjamin agar kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.
Peta Nasional Untuk Mempercepat Penyelesaian Konflik Agraria
BRAN juga mendorong penyusunan peta nasional reforma agraria dan konflik agraria yang mengintegrasikan data lintas kementerian dan lembaga.
Peta tersebut diharapkan menjadi instrumen untuk mengidentifikasi lokasi prioritas, memetakan bentuk dan tingkat persoalan, menyelaraskan program pemerintah, serta menentukan langkah penyelesaian berdasarkan karakteristik setiap kasus.
Integrasi data menjadi krusial karena persoalan agraria kerap melibatkan berbagai dokumen, kewenangan, dan riwayat penguasaan yang tersebar di sejumlah instansi. Tanpa data yang terhubung dan terverifikasi, penanganan berisiko berjalan parsial, berulang, atau tidak menyentuh akar persoalan.
Melalui pemetaan terpadu, pemerintah diharapkan dapat membedakan persoalan yang memerlukan pembenahan administrasi, penegasan status hukum, mediasi, penataan pemanfaatan, maupun mekanisme penyelesaian lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Dedi juga menjelaskan bahwa skema pemberian hak di atas HPL dapat dikaji sesuai ketentuan yang berlaku. Kajian tersebut perlu memastikan kejelasan kewenangan pengelola, hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu pemanfaatan, serta mekanisme pengawasan. Dengan pengaturan yang tepat, pemanfaatan tanah dapat diarahkan untuk mendukung kegiatan ekonomi tanpa mengabaikan perlindungan aset negara dan kepastian hukum.
BRAN dan Kementerian Transmigrasi Siapkan Sinkronisasi Data
Sebagai tindak lanjut pertemuan, Dedi mengusulkan penyusunan nota kesepahaman antara BRAN dan Kementerian Transmigrasi setelah struktur organisasi BRAN terbentuk.
Ia juga meminta data dan peta lahan transmigrasi sebagai dasar sinkronisasi informasi, verifikasi objek, serta penentuan prioritas penanganan. Usulan tersebut mendapat persetujuan Menteri Transmigrasi, sebagaimana disampaikan Dedi.
Sinkronisasi data diharapkan menjadi langkah awal untuk menyusun agenda kerja bersama yang lebih terarah, termasuk menentukan lokasi prioritas, membagi peran masing-masing instansi, dan merumuskan tindak lanjut atas persoalan yang membutuhkan penyelesaian lintas sektor.
Ke depan, efektivitas kerja sama tersebut akan ditentukan oleh kejelasan pembagian kewenangan, kualitas data yang digunakan, konsistensi pelaksanaan, serta kemampuan pemerintah memastikan bahwa hasil penataan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dedi menegaskan, orientasi utama reforma agraria harus tetap berpijak pada kepentingan rakyat. Kepastian hukum merupakan fondasi, tetapi peningkatan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat menjadi tujuan yang harus diwujudkan melalui kebijakan yang terukur dan berkelanjutan.
“Keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari luas tanah yang ditata atau jumlah sertifikat yang diterbitkan. Ukuran utamanya adalah manfaat yang dirasakan rakyat: kepastian hukum, produktivitas yang meningkat, terbukanya kesempatan ekonomi, dan kesejahteraan yang semakin kuat,” tegas Dedi.
Melalui koordinasi antara BRAN, Kementerian Transmigrasi, Kementerian ATR/BPN, Bank Tanah, dan instansi terkait, penataan lahan transmigrasi diharapkan dapat bergerak dari penyelesaian persoalan administratif menuju pengelolaan tanah yang lebih produktif, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Ervinna






