Kesetaraan di Depan Hukum Menegakkan Hak Asasi Manusia Tanpa Toleransi

Berita Daerah121 Dilihat

DetikSR.id Bangka Belitung Dalam dunia hukum, prinsip “Equality before the Law” atau kesetaraan di depan hukum merupakan fondasi yang sangat penting dalam menjamin keadilan bagi setiap individu. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap orang, tanpa memandang latar belakang, status sosial, atau identitas lainnya, memiliki hak yang sama di mata hukum. Hal ini menjadi sangat krusial dalam melindungi hak asasi manusia dari segala bentuk diskriminasi yang dapat merugikan individu dan masyarakat.

ADV Elfi Oktianti,S.H.,seorang praktis hukum yang berpengalaman,menjelaskan bahwa prinsip ini tidak hanya sekedar teori,tetapi harus diterapkan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari.”Setiap orang mempunyai hak yang sama di mata hukum.Prinsip ini melindungi hak asasi manusia dari diskriminasi,memastikan bahwa tidak ada individu yang diperlukan secara tidak adil atau diabaikan oleh sistem hukum,” ujarnya dengan tegas.

Namun,dalam praktiknya penerapan prinsip kesetaraan di depan hukum sering kali menghadapi berbagai tantangan.Diskriminasi dapat muncul dalam berbagai bentuk,baik itu berdasarkan ras,gender,agama,maupun status ekonomi.Hal ini menciptakan ketidakadilan yang merugikan individu dan masyarakat secara keseluruhan.”Kita harus menyadari bahwa diskriminasi tidak hanya merugikan individu yang menjadi korban,tetapi juga merusak tatanan sosial dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum,” tambah Elfi.

Pentingnya pendidikan hukum dan kesadaran masyarakat juga menjadi sorotan dalam upaya menegakkan prinsip ini.Masyarakat perlu diberdayakan untuk memahami hak-hak mereka dan cara melindunginya.”Pendidikan hukum harus menjadi bagian integral dari masyarakat.Dengan pemahaman yang baik tentang tentang hak-hak mereka,individu dapat lebih berani untuk memperjuangkan keadilan dan melawan diskriminasi,” jelas Elfi.

Lebih jauh lagi,peran lembaga penegak hukum dan pemerintah sangat krusial dalam memastikan bahwa prinsip kesetaraan di depan hukum diterapkan secara konsisten.”Pemerintah dan lembaga penegak hukum harus berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.Setiap pelanggaran terhadap prinsip ini harus ditindak tegas agar masyarakat merasa terlindung,” tegasnya.

Dalam konteks global prinsip “Equality before the Law” juga diakui dalam berbagai instrumen internasional,termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.Hal ini menunjukan bahwa kesetaraan di depan hukum adalah nilai universal yang harus dijunjung tinggi oleh setiap negara.Namun,meskipun ada kerangka hukum yang kuat,tantangan dalam implementasinya tetap ada.Banyak negara masih menghadapi masalah diskriminasi sistemik yang menghambat akses keadilan bagi kelompok-kelompok tertentu.

A.Ridwan Ketua DPD Babel Kaukus Muda Anti Korupsi(KAMAKSI),dan Elfi Oktianti,S.H.,Ketua Bidang Advokasi,Hukum dan Ham(,KAMAKSI) Babel dan berbagai organisasi masyarakat sipil terus berupaya untuk mempromosikan prinsip ini dan melawan segala bentuk diskriminasi.”Kami percaya bahwa dengan kesadaran dan tindakan kolekrif,kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil dan setara,” tutup Elfi.

Dalam rangka mencapai tujuan ini,kolaborasi antara pemerintah,masyarakat,dan lembaga swadaya masyarakat sangat pentung.Hanya dengan bekerja sama,kita dapat memastikan bahwa prinsip “Equality before the Law” tidak hanya menjadi slogan,tetapi juga menjadi kenyataan yang dirasakan oleh setiap individu di masyarakat.

AR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *