DetikSR.id Jakarta – Penasehat Hukum sekaligus Ketua DPC PASTI Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tobok Pandapotan Sinaga, S.Th berikan pendampingan hukum klien di Polda Jambi dalam kasus dugaan memperjualbelikan mesin. Kamis (21/5/2026)
Dalam keterangannya Ketua umum DPP PASTI Rudy Silfa S.H,M.H,. mengatakan, Kemarin, klien kami saudara T Yanuar H resmi ditahan oleh pihak kepolisian dan saat ini berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jambi, dengan didampingi langsung oleh Penasehat Hukum sekaligus Ketua DPC PASTI Kabupaten Tanjung Jabung Barat, saudara Tobok Pandapotan Sinaga, S.Th, Katanya pada Jumat (22/5/2026)
” Tim hukum PASTI menghormati serta mendukung seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun demikian, kami memandang perlu menyampaikan beberapa hal kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi serta perhatian terhadap rasa keadilan,” ujarnya
Di jelaskan Rudy, Berdasarkan fakta dan informasi yang kami peroleh, saudara T Yanuar H bukanlah pemilik barang atau mesin yang diperjualbelikan. Beliau diketahui hanya berperan sebagai perantara atau penghubung dalam transaksi tersebut. Sementara itu, pihak lain yang terkait dalam perkara hingga saat ini diketahui masih bebas beraktivitas seperti biasa.
Menurutnya, Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan serta keprihatinan dari pihak keluarga maupun TIM HUKUM PASTI terkait rasa keadilan dalam proses penegakan hukum. Oleh karena itu, keluarga bersama TIM HUKUM PASTI akan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolri agar proses hukum yang berjalan benar-benar dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta menjunjung tinggi asas persamaan di hadapan hukum.
Ia menegaskan, Bahwa tim hukum PASTI juga akan terus memberikan pendampingan hukum secara maksimal kepada klien kami demi memperjuangkan hak-hak hukumnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,
” Kami juga mengimbau kepada seluruh keluarga, sahabat, dan khususnya anak-anak beliau agar tetap tenang, kuat, sabar, dan tabah menghadapi ujian ini. Kami percaya bahwa setiap proses hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta hak asasi setiap warga negara di hadapan hukum,” Pungkas Rudi Silfa S.H.,M.H,. (Fian)






