Ketua Kamaksi DPD Babel A. Ridwan Angkat Bicara Terkait ,Skandal Mafia Zirkon PT.BCP Tetap Beroperasi Walau Tidak Memiliki RKAB,Ada Apa Dengan Aparat Hukum”

Berita Daerah36 Dilihat

DetikSR.id Bangka Belitung – Setelah ramai pemberitaan beberapa media lokal di Bangka Belitung dan juga media nasional terkait temuan Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, PT.Bangka Cipta Pratama (BCP) kembali di sebut sebut sebagai penyuplai barang ke PT BBSJ.

Logam tanah jarang (LTJ), zirkon, ilmenit, monazit, dan mineral ikutan lainnya yang terserak di sisa olahan pasir timah di Bangka Belitung, seharusnya menjadi berkah bagi daerah. Namun, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dibuat geleng-geleng kepala saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan kejanggalan serius.Jumat,(18/7/2025).

Bagaimana tidak aneh tapi nyata? Ratusan ton pasir sisa pengelolaan timah menumpuk di sejumlah perusahaan zirkon, salah satunya PT BBSJ. Parahnya, perusahaan-perusahaan ini tak bisa menjelaskan secara gamblang asal-usul ‘harta karun’ tersebut. Dalih mereka, bahan baku diambil dari PT BCP dan PT BMA. Padahal, menurut Komisi III DPRD Babel, dua perusahaan mitra tersebut justru belum beroperasi.

Bahkan yang lebih membuat janggal beberapa bulan lalu ramai pemberitaan terkait pemberitaan asal muasal Zirkon,dan RKAB IUP PT.Bangka Cipta Pratama (PT.BCP) dan dugaan keras Zircon yang di dapat oleh PT.Bangka Cipta Pratama tidak berasal dari IUP mereka yang berada di desa Nibung Bangka Tengah. Sampai dengan dugaan ngemplang pajak yang di lakukan PT.Bangka Cipta Pratama.

Yogi Maulana, Anggota Komisi III DPRD Babel, mengungkapkan kebingungannya.

“Kami sudah cek ke PT BBSJ, mereka tahun 2025 belum ada keluar Perizinan Berusaha (PE). Mereka mengantongi izin usaha industri dari pusat. Mereka bilang barang diambil dari mitra, yaitu PT BMA dan PT BCP. Tapi, kami tanya ke Dinas ESDM, PT BMA dan PT BCP juga belum beroperasi,” tegas Yogi.

“Kami menemukan banyak barang di PT BBSJ, ratusan ton! Mereka tidak menjelaskan ada tambang, cuma bilang mereka ambil dari BCP dan BMA,” tambahnya, menandakan adanya ketidaksesuaian informasi yang mencurigakan.

Situasi ini sontak memicu pertanyaan besar jika PT BBSJ belum memiliki PE dan mitra mereka belum beroperasi, dari mana asal ratusan ton pasir sisa olahan timah yang mengandung mineral berharga itu?

Ironisnya, keruwetan regulasi yang seharusnya melindungi aset negara ini justru disinyalir menjadi celah empuk bagi dugaan praktik pengemplangan pajak. Sorotan tajam kini tertuju pada sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral ikutan, termasuk PT BBSJ, PT PPM, PT BCP, dan PT CAL.

Padahal, Beberapa Bulan Lalu di Berbagai Pemberitaan Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi sudah berkali kali bersuara dan “meminta baik kepada aparat pajak dan Jaksa untuk segera melakukan penyelidikan asal usul zirkon perusahaan PT.Bangka Cipta Pratama yang mereka peroleh,”

“Sisi lain perlu diketahui bahwa Perusahaan tambang yang tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dapat dikenai sanksi administratif oleh pemerintah. Sanksi tersebut dapat berupa, pertama,Teguran tertulis, kedua, Pembekuan izin dan ketiga pencabutan izin,”

“Selain itu, perusahaan tambang juga dapat dikenai sanksi pidana jika terbukti melakukan penambangan ilegal atau merugikan lingkungan dan masyarakat,”

“Dan RKAB sendiri merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh perusahaan tambang sebagai bagian dari proses perizinan. Dokumen ini berisi rencana kerja dan anggaran biaya yang akan digunakan dalam kegiatan penambangan,”

“Maka untuk itu, kami dari CBA untuk meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memangil Karmanto sebagai Direktur PT.Bangka Cipta Pratama dan Juga Chandra alias A en ke kantor Kejaksaan Agung,” pungkas Uchok Sky beberapa bulan lalu diberbagai media lokal maupun nasional.

TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *