Ketum FWJ Indonesia Apresiasi Hakim Tunggal PN Tangerang Diperkara 84/Pdt.G.S

Berita24 Dilihat

DetikSR.id TANGERANG | Sidang perdata PMH dengan nomor perkara 84/pdt.G.S/2025/Pn.Tng dengan penggugat Ricky melawan Lusiana Bn Candi Kencana sebagai tergugat dilaksanakan melalui Ecourt di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna No.7, Sukasari, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, pada hari Rabu (15/10/2015).

Hakim tunggal yang dipimpin oleh Dedy Heriyanto S.H menilai dalam surat gugatan penggugat tidak terlihat uraian secara lengkap dan jelas (kabur).

Dalam petikan putusan mengatakan, “karena tidak ada uraian secara lengkap dan jelas tentang obyek sengketa yakni uang dana titipan sejumlah Rp.480.000.000,00 (empat ratus delapan puluh juta rupiah), Hakim menilai terhadap gugatan Penggugat adalah kabur/tidak jelas.

Sepatutnya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet
ontvanklijke verklaard);
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvanklijke verklaard), maka Penggugat adalah di pihak yang kalah.

Hakim juga menghukum Penggugat membayar biaya perkara sesuai dengan Perma Nomor 2 Tahun 2015 Jo. Perma Nomor 4 Tahun
2019 serta peraturan perundang-undangan lainnya, bahwa:

MENGADILI
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 284.000,00 (dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah);

Sementara tergugat Oma Lusiana bn Candi Kencana perempuan lansia berusia 78 tahun saat mengetahui hasil putusan sidang gugatan PMH atas dirinya sebagai tergugat langsung mengucap rasa syukur, “Alhamdulillah, hakim memutuskan dengan sangat bijak dan Obyektif, sesuai dengan bukti-bukti (data/fakta) dipersidangan, kalaupun dari penggugat tidak puas dengan hasil putusan ini dan nantinya akan melakukan keberatan, itu hak dia (Ricky) sebagai penggugat, tapi saya tetap optimis tidak pernah melakukan apa yang penggugat tuduhkan terhadap saya, “Ucap Oma Lusiana saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025).

Lebih lanjut, Oma meyakini dirinya justru telah dirugikan secara materiil dan moril oleh penggugat, langkah selanjutnya kata Oma Lusiana pihaknya akan minta pendamping oleh FWJ Indonesia untuk melakukan gugatan balik, apakah itu membuat Laporan Kepolisian Pidana atau melakukan gugatan wanprestasi sebagai bentuk kepastian hukum atas dirinya yang sudah dicemarkan nama baiknya oleh tergugat.

Terpisah, Ketua Umum FWJ Indonesia Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan ketika dikonfirmasi atas pendampingan terhadap Oma Lusiana merespon baik, bahkan pihaknya pernah menyuratkan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) dan Ketua PN Tangerang sebagai bentuk pengawasan perkara nomor 84/Pdt.G.S.

Opan juga menyinggung terkait sertifikat sebidang tanah kosong (SHM) Nomor 1639 atas nama Maria bn Candi Kencana yang masih dipegang oleh penggugat untuk segera dikembalikan ke tergugat.

“Kita bisa melihat dari sudut perbankan, dimana jika seseorang membungakan uang dalam suatu pinjaman kali berijin dan dibawah pengawasan OJK sah-sah saja karena itu sudah diatur dalam menurut hukum Negara, itu pun suku bunga ditentukan berapa kisaran bunga tertinggi yang berlaku. Singgungnya

Lebih rinci kata Opan dalam perkara dan kasus Oma Lusiana, dia menuding perbuatan penggugat sebagai lintah darat dengan kiasan menepuk air terciprat muka sendiri. Hal itu karena Pengugat dengan sengaja menggugat Oma Lusiana melalui PMH dengan dugaan penipuan dan pengelapan, tapi justru malah sebaliknya.

“Faktanya penggugat merekayasa jumlah pinjaman dan angsuran yang sudah dibayarkan. Bahkan penggugat diduga telah melakukan dibawah tekanan yang berujung adanya perampasan dari hak-hak Oma Lusiana sehingga sertifikat SHM milik tergugat diberikan untuk jaminan tanpa adanya ijin perbankan (ilegal).

“Atas dasar itu, kami yang akan diberikan kuasa pendampingan meyakini Penggugat bisa saja dikenakan pasal 273 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), pasal ini mengatur tentang rentenir yang meminjamkan uang tanpa izin, yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori III dan juga tekanan dibawah ancaman dengan Pasal Pasal 369 ayat (1) KUHP untuk pemerasan dengan ancaman pencemaran atau pengungkapan rahasia atau bisa dengan Pasal 448 UU 1/2023 sebagai objek pemaksaan dengan ancaman kekerasan atau pencemaran tertulis. “Bebernya.

Tentunya lanjut Opan, sebagai organisasi yang menjalankan profesi kontrol publik tata kelola Pemerintah menyambut baik atas permintaan wanita lansia itu. Sebagai organisasi yang mengedepankan etika profesi atas berbagai aduan masyarakat. Tentunya hal ini menjadi lumrah sesuai fungsinya. ‘Jelas Opan di Jakarta, Kamis,(16/10/2025).(*/fwji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *