Klarifikasi Yayasan Turatea Nusantara Emas Terkait Polemik Investasi MBG

Berita Daerah195 Dilihat

DetikSR.id Jeneponto — Pihak Yayasan Turatea Nusantara Emas akhirnya memberikan klarifikasi atas laporan dugaan penipuan investasi MBG yang sebelumnya dilayangkan oleh sejumlah pelapor ke Mapolres Jeneponto. Sabtu 28 maret 2026.

Ridwan Kalla selaku mitra yayasan menegaskan bahwa persoalan tersebut berawal dari permintaan para pelapor sendiri yang ingin menarik kembali dana investasi mereka sebelum masa kontrak berakhir. Ia menyebut, kondisi usaha MBG saat itu tengah mengalami kesulitan, sehingga para pelapor memilih untuk mengamankan dana awal yang telah disetorkan.

“Pelapor datang langsung ke pihak yayasan dan meminta agar dana mereka dikembalikan. Mereka menyampaikan daripada tidak ada hasil, lebih baik dana awal dikembalikan,” ujar Ridwan Kalla saat diwawancarai tim detiksuararakyat.id.

Menurut Ridwan, permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh yayasan dengan mengembalikan seluruh dana awal kepada para pelapor. Ia menilai, keputusan tersebut telah melalui proses komunikasi dan mediasi antara kedua belah pihak.

 

Bambang Rola (Sekretaris Yayasan)

Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan bahwa dalam perjanjian awal memang terdapat kesepakatan pembagian fee atau keuntungan dalam jangka waktu enam bulan. Namun, baru berjalan sekitar dua bulan, pelapor memilih untuk menarik diri dari kerja sama.

“Karena dana pokok sudah diminta kembali dan telah dikembalikan, maka secara otomatis kesepakatan terkait fee menjadi gugur,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa sebelum pengalihan pengelolaan kepada dirinya, pihak pelapor disebut berulang kali meminta pengembalian dana, sehingga yayasan mengambil langkah untuk menyelesaikan permintaan tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Yayasan Turatea Nusantara Emas, Bambang Rola, menyayangkan langkah hukum yang diambil oleh para pelapor. Menurutnya, tindakan tersebut justru berpotensi merugikan pihak pelapor sendiri, mengingat yayasan mengklaim memiliki bukti-bukti terkait proses pengembalian dana serta komunikasi yang telah dilakukan.

“Kami sangat menyayangkan pelaporan ini. Padahal sebelumnya sudah ada upaya mediasi dan pengembalian dana sesuai permintaan pelapor,” ungkap Bambang.

Pihak yayasan menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama, termasuk pengembalian dana kepada para pelapor yang kemudian diposisikan sebagai donatur setelah kerja sama berakhir.

Hingga saat ini, polemik antara kedua belah pihak masih bergulir dan tengah dalam penanganan aparat penegak hukum. Masyarakat pun menantikan kejelasan lebih lanjut terkait kasus ini, guna memastikan adanya penyelesaian yang adil dan transparan bagi semua pihak.(IL)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *