Klaster Mewah Lapas Cibinong Rata dengan Tanah, 10 Bangunan Disebut Menyalahi Aturan

Berita93 Dilihat

DetikSR.id Bogor, Klaster hunian berfasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kini rata dengan tanah. Pembongkaran dilakukan setelah keberadaan sejumlah bangunan yang diduga memberikan fasilitas khusus bagi warga binaan menjadi sorotan Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi XIII DPR RI.

Pada (30/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, proses pembongkaran masih berlangsung di lingkungan Lapas Cibinong. Sejumlah bangunan telah roboh dan menyisakan puing-puing.

Satu unit alat berat dikerahkan untuk merobohkan bangunan yang masih berdiri. Sementara itu, sejumlah petugas Lapas Cibinong terlihat mengeluarkan berbagai barang dari dalam bangunan untuk kemudian dikumpulkan di satu lokasi.

Barang-barang yang dipindahkan antara lain televisi, kasur, peralatan olahraga, hingga kompor.

Pembongkaran tersebut menjadi titik lanjutan dari penertiban fasilitas yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan di lingkungan pemasyarakatan. Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) juga telah menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk menjalani pemeriksaan terkait temuan Ombudsman.

Komisi XIII Minta Seluruh Bangunan Dibongkar

Komisi XIII DPR RI melakukan pengecekan langsung ke Lapas Cibinong pada 30 September 2026. Dari hasil pengecekan tersebut, DPR mendesak agar bangunan yang dinilai menyalahi ketentuan segera dibongkar dan fasilitas yang tidak semestinya berada di lingkungan lapas ditertibkan.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan bahwa pengelolaan lapas harus menjamin perlakuan yang adil bagi seluruh warga binaan. Menurut dia, tidak boleh terdapat pembedaan fasilitas berdasarkan status, kemampuan ekonomi, ataupun latar belakang narapidana.

“Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan,” kata Sugiat pada
(30/9/ 2026).

Sugiat menyebut terdapat 13 bangunan di kawasan tersebut. Dari jumlah itu, 10 bangunan disebut berada di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Dari 13 bangunan itu, ada 10 bangunan yang di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dan berdasarkan informasi dari Pak Dirjen kemarin itu lokasinya di bantaran sungai ya, Pak ya? Sudah tidak bagian dari aset, dibangun di bantaran sungai, tidak sesuai,” ujarnya.

Temuan tersebut memperluas persoalan dari sekadar keberadaan fasilitas mewah menjadi persoalan mengenai status aset, peruntukan lahan, serta pengawasan terhadap pembangunan di dalam maupun sekitar kawasan pemasyarakatan.

Berawal dari Sidak Ombudsman

Keberadaan klaster hunian mewah di Lapas Cibinong mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang tidak lazim untuk hunian warga binaan. Laporan mengenai temuan itu kemudian memicu pemeriksaan internal Kemenimipas serta perhatian DPR.

Ombudsman sendiri menyatakan masih melakukan koordinasi dan melengkapi data terkait temuan hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Pada 29 September 2026, Ombudsman juga menerima Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus untuk membahas koordinasi serta pertukaran informasi mengenai temuan tersebut.

Sejumlah laporan mengenai hasil pemeriksaan Ombudsman juga menyebut adanya barang dan fasilitas mewah di kawasan tersebut, termasuk televisi layar besar, pendingin ruangan, peralatan olahraga, hingga fasilitas yang disebut menyerupai hunian eksklusif.

Temuan itu menjadi sorotan karena keberadaan fasilitas tersebut berpotensi menimbulkan perlakuan yang berbeda antarwarga binaan.

Bangunan Disebut Dibangun Secara Swadaya

Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Rudi Setiawan mengatakan bangunan yang menjadi sorotan tersebut bukan dibangun menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Menurut Rudi, bangunan itu dibangun secara swadaya dan tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).

“Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri,” kata Rudi.

Status bangunan tersebut menjadi salah satu hal yang diperiksa Kemenimipas. Pemeriksaan tidak hanya diarahkan untuk mengetahui siapa yang menggunakan fasilitas tersebut, tetapi juga bagaimana bangunan dapat berdiri dan digunakan di kawasan lapas.

Kemenimipas menyatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Lima Pejabat Dinonaktifkan

Sebagai tindak lanjut temuan Ombudsman, Kemenimipas menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong.

Kelima pejabat tersebut adalah Kepala Lapas Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.

Rudi mengatakan penonaktifan dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan. Kelima pejabat tersebut dinilai perlu diperiksa terkait kondisi yang ditemukan Ombudsman.

“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman. Saya sampaikan, yang pertama adalah kami menonaktifkan kalapas, kedua KPLP, kasiebinadik, kasiekamtib dan terakhir kepala urusan umum yang membidangi barang-barang milik negara,” ujar Rudi.

Rudi sebelumnya juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan akan menentukan bentuk sanksi terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Opsi sanksi yang disebut antara lain demosi, penonaktifan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

Namun, penonaktifan lima pejabat tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan belum dengan sendirinya menetapkan kesalahan masing-masing pejabat.

Kemenimipas masih mendalami bagaimana bangunan tersebut dapat muncul, siapa yang menggunakan, serta sejauh mana tanggung jawab setiap pihak.

Bukan Sekadar Soal Bangunan Mewah

Pembongkaran klaster tersebut pada akhirnya tidak hanya menyangkut bangunan fisik. Persoalan yang kini diperiksa mencakup status aset, penggunaan lahan, pengawasan internal, pemberian fasilitas kepada warga binaan, hingga kemungkinan adanya pelanggaran disiplin dan tata kelola pemasyarakatan.

Komisi XIII DPR meminta penertiban tidak berhenti di Lapas Cibinong. DPR juga mendorong pemeriksaan dan penertiban fasilitas serupa apabila ditemukan di lapas lain.

Dengan robohnya bangunan-bangunan tersebut, fasilitas yang selama ini menjadi sorotan kini mulai hilang secara fisik.

Namun, pertanyaan yang lebih besar masih menunggu jawaban, bagaimana bangunan di luar aset negara itu bisa berdiri di kawasan lapas, siapa yang mengetahui keberadaannya, siapa yang menggunakan fasilitas tersebut, dan apakah ada pihak yang memperoleh keuntungan dari keberadaan klaster tersebut?

Jawaban atas pertanyaan itu menjadi bagian penting dari pemeriksaan Kemenimipas dan tindak lanjut pengawasan Ombudsman serta DPR.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *