Koalisi Besar Buruh Tempuh Jalur Dialog Kawal Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR

Berita134 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menegaskan akan mengedepankan jalur dialog dalam mengawal proses revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

Koalisi yang mewadahi 18 konfederasi dan 157 federasi serikat pekerja itu dijadwalkan bertemu langsung dengan pimpinan DPR RI pada pekan depan guna menyampaikan berbagai masukan dan usulan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, di Jakarta, mengatakan pihaknya berharap pertemuan tersebut tidak sekadar menjadi agenda seremonial atau hanya menyerahkan dokumen usulan, melainkan menjadi ruang dialog yang substantif antara kalangan buruh dengan para pengambil kebijakan.

Menurut Andi Gani, seluruh pimpinan konfederasi yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia akan hadir dalam pertemuan tersebut agar setiap organisasi memiliki kesempatan menyampaikan pandangan dan aspirasi secara langsung.

“Kami ingin menuangkan ide, gagasan, dan pokok-pokok pikiran secara terbuka. Seluruh pimpinan konfederasi harus diberi kesempatan berbicara agar aspirasi buruh benar-benar didengar,” ujar Andi Gani.

Ia juga meminta agar seluruh pimpinan fraksi di DPR RI turut menghadiri pertemuan tersebut, tidak hanya Komisi IX DPR RI yang membidangi ketenagakerjaan.

Menurutnya, keterlibatan seluruh fraksi penting agar seluruh kekuatan politik memahami aspirasi mayoritas pekerja di Indonesia.

Andi Gani mengaku optimistis DPR bersama pemerintah akan membuka ruang dialog yang luas serta mencari solusi yang mampu mengakomodasi kepentingan pekerja sekaligus dunia usaha.

Ia berharap pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan dilakukan secara cermat, transparan, dan tidak terburu-buru sehingga menghasilkan regulasi yang benar-benar memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi pekerja.

“Kami percaya DPR dan pemerintah serius mendengarkan aspirasi buruh. Kami harapkan pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan dilakukan secara matang, tidak dikebut semalam serta tidak memunculkan pasal-pasal yang merugikan pekerja,” katanya.

Selain mengawal pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia juga berencana membentuk sekretariat bersama sebagai wadah koordinasi seluruh organisasi buruh.

Sekretariat tersebut akan dibangun secara gotong royong melalui kontribusi seluruh konfederasi anggota.

“Semua konfederasi patungan untuk meresmikan sekretariat bersama sebagai rumah bagi gerakan buruh dalam menuangkan pikiran dan gagasan demi kepentingan buruh Indonesia,” tutur Andi Gani.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KSPSI, Arif Minardi, menilai momentum revisi UU Ketenagakerjaan harus dimanfaatkan untuk memperbaiki berbagai ketentuan yang selama ini dinilai belum memberikan perlindungan optimal kepada pekerja.

Menurutnya, regulasi baru harus mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak-hak buruh dengan keberlangsungan iklim investasi dan dunia usaha.

“Revisi harus menghasilkan perlindungan yang lebih kuat bagi buruh, tanpa mengabaikan kepentingan dunia usaha,” kata Arif.

Senada dengan itu, Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI), Rudi HB Daman, menegaskan bahwa revisi UU Ketenagakerjaan harus benar-benar berorientasi pada perlindungan pekerja, peningkatan kesejahteraan buruh, serta memberikan jaminan kehidupan yang lebih layak bagi pekerja dan keluarganya.

Di sisi lain, DPR RI memastikan pembahasan RUU Ketenagakerjaan akan dipercepat agar dapat segera diselesaikan dan disahkan menjadi undang-undang. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan Komisi IX DPR RI tetap akan menerima berbagai masukan dari para pemangku kepentingan selama masa reses pekan depan.

Menurut Cucun, langkah tersebut dilakukan mengingat tingginya urgensi pembahasan RUU Ketenagakerjaan serta pentingnya mendengar pandangan dari berbagai pihak sebelum pembahasan memasuki tahap lanjutan.

“Komisi IX menyampaikan ada urgensi bertemu dengan beberapa stakeholder. Usulannya, pembahasan tetap dapat dilakukan pada masa reses,” ujar Cucun dalam keterangannya di Gedung DPR RI, Jakarta, pada (14/7/2026).

Dengan rencana pertemuan tersebut, kalangan buruh berharap revisi UU Ketenagakerjaan dapat disusun melalui proses yang partisipatif, transparan, dan mampu menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan perlindungan tenaga kerja, sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat di Indonesia.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *