Kombes Nicolas Ary Luruskan Isu: Tersangka Ayah Tiri Alvaro Belum Masuk Tahanan Saat Ditemukan Tewas

TNI / POLRI54 Dilihat

DetikSR.id JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, S.I.K., M.H., M.Si., menegaskan bahwa ayah tiri Alvaro, tersangka dalam sebuah perkara yang tengah ditangani penyidik, tidak meninggal di dalam ruang tahanan Polres. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di publik dan media sosial.

Menurut Kapolres, tersangka meninggal dunia setelah melakukan aksi bunuh diri di ruang konseling pada Selasa malam, bukan di sel tahanan seperti yang banyak diberitakan.

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka baru saja menyelesaikan pemeriksaan sebagai tersangka dan belum masuk ke dalam ruang tahanan.

Pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selesai dilakukan pada malam hari, sehingga prosedur internal mengharuskan adanya pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum tersangka dapat dititipkan di ruang tahanan.

“Karena waktunya sudah larut malam, tersangka tidak langsung dibawa ke ruang tahanan. Sesuai SOP, harus ada pemeriksaan kesehatan dulu oleh Sidokkes Polres,” ujar Kombes Nicolas dalam keterangan resminya, Rabu (26/11/2025).

Sambil menunggu pemeriksaan kesehatan dilakukan, penyidik piket kemudian meminta tersangka beristirahat di sofa ruang konseling, lokasi yang berada di dalam area pelayanan penyidikan namun bukan bagian dari blok tahanan.

“Petugas menyuruh tersangka untuk istirahat dulu di sofa ruang konseling. Bukan ruang tahanan,” tegas Kapolres.

Penempatan ini, menurutnya, merupakan praktik umum untuk menjaga kenyamanan dan keamanan tersangka sebelum prosedur penitipan dilakukan secara resmi.

Situasi berubah ketika tersangka kemudian ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, seorang saksi dari pihak keluarga yang saat itu masih berada di lingkungan Polres menjadi orang pertama yang melihat tersangka dalam keadaan tergantung.

“Ada saksi dari pihak keluarga yang melihat langsung pertama kali bahwa tersangka melakukan bunuh diri dengan cara gantung diri di ruang konseling,” jelas Kapolres.

Saksi tersebut segera memberi tahu petugas yang kemudian melakukan langkah-langkah pertolongan, namun tersangka dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres menambahkan bahwa jajarannya membuka diri terhadap proses klarifikasi dan verifikasi terkait peristiwa tersebut. Selain olah tempat kejadian, pemeriksaan saksi, dan prosedur forensik, kepolisian juga memastikan seluruh rangkaian kejadian didokumentasikan secara lengkap.

“Kami pastikan proses penanganan dilakukan secara profesional dan transparan. Semua prosedur diperiksa kembali dan akan kami sampaikan secara terbuka,” ujar Kombes Nicolas.

Peristiwa ini menjadi perhatian publik mengingat tersangka terkait dalam kasus yang banyak mendapatkan sorotan masyarakat. Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *