Komdigi Tegaskan Notifikasi Bukan Solusi, Sisa Kuota Pelanggan Harus Tetap Bernilai

Berita94 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa pemberian notifikasi kepada pelanggan menjelang berakhirnya masa berlaku paket internet belum dapat dianggap sebagai bentuk perlindungan terhadap sisa kuota.

Komdigi menilai, pemberitahuan melalui pesan singkat atau notifikasi aplikasi hanya bersifat preventif.

Mekanisme tersebut tidak menyelesaikan persoalan ketika pelanggan masih memiliki kuota yang telah dibayar tetapi belum digunakan hingga masa berlaku paket berakhir.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan mengatakan, perlindungan yang diwajibkan bukan sekadar memberi tahu pelanggan bahwa kuotanya akan segera berakhir, melainkan memastikan pelanggan tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibeli.

“Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir,” kata Denny dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, pada (3/10/2026).

Menurut Denny, operator harus menyediakan mekanisme yang memungkinkan sisa kuota tetap memberikan manfaat kepada pelanggan.

“Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli,” ujarnya.

Evaluasi Tiga Operator

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Komdigi mengevaluasi laporan implementasi perlindungan sisa kuota dari tiga operator seluler, yakni Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), Telkomsel, dan XLSmart.

Laporan pertama operator disampaikan paling lambat 28 September 2026 dan selanjutnya harus diperbarui setiap bulan. Setelah menerima laporan, Komdigi melakukan klarifikasi dengan masing-masing operator untuk mengetahui sejauh mana mekanisme perlindungan sisa kuota telah diterapkan.

Hasil evaluasi menunjukkan ketiga operator memang telah memperluas pilihan paket dengan mekanisme rollover, yakni sisa kuota yang belum digunakan dapat dibawa atau diakumulasikan ke periode berikutnya.

Namun, Komdigi masih menemukan sejumlah paket non-rollover yang perlindungannya baru sebatas pemberian informasi dan notifikasi. Bagi Komdigi, mekanisme tersebut belum memberikan perlindungan substantif terhadap nilai ekonomi kuota yang telah dibayar pelanggan.

Untuk Indosat, terdapat 94 paket internet yang dilaporkan kepada Komdigi. Dari jumlah tersebut, baru 23 paket yang menggunakan mekanisme rollover.

Sementara 71 paket lainnya masih menggunakan bentuk perlindungan lain, antara lain pemberian notifikasi tambahan pada H-7 dan H-2 sebelum masa berlaku paket berakhir.

Komdigi menilai mekanisme tersebut belum memenuhi amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Karena itu, berdasarkan evaluasi Komdigi, 71 paket Indosat tersebut belum memiliki perlindungan sesuai dengan amanah putusan MK,” kata Denny.

Komdigi mengakui Indosat telah melakukan langkah untuk meningkatkan perlindungan pelanggan. Namun, menurut pemerintah, pemberitahuan mengenai masa berlaku paket tidak dapat menggantikan mekanisme yang secara nyata mempertahankan manfaat ekonomi dari sisa kuota.

Dengan kata lain, pelanggan tidak cukup hanya diberi tahu bahwa kuotanya akan hangus. Harus tersedia pilihan yang memungkinkan nilai kuota tersebut tetap dapat dimanfaatkan.

Temuan serupa terdapat pada Telkomsel. Operator tersebut melaporkan 95 paket internet kepada Komdigi.

Dari jumlah itu, 19 paket telah menggunakan mekanisme rollover, sedangkan 76 paket lainnya masih menggunakan bentuk perlindungan berupa notifikasi intensif mengenai masa berlaku dan sisa kuota.

“Telkomsel memang telah menambah sejumlah varian paket rollover, namun berdasarkan evaluasi kami, Komdigi, mekanisme notifikasi yang diterapkan terhadap paket non-rollover tersebut belum memenuhi bentuk perlindungan yang dimaksud dalam putusan MK,” ujar Denny.

Komdigi juga mencatat adanya pengembangan sejumlah paket rollover Telkomsel yang mengalami perubahan jadwal karena kendala teknis.

Pengembangan yang sebelumnya ditargetkan selesai pada 28 September 2026 bergeser menjadi minggu pertama Oktober 2026.

“Kami meminta proses tersebut juga segera dituntaskan,” kata Denny.

Sementara itu, XLSmart melaporkan 101 paket internet kepada Komdigi.

Dari jumlah tersebut, 92 paket telah menggunakan mekanisme rollover. Sebanyak 18 paket merupakan paket baru yang disediakan setelah Putusan MK, sedangkan 74 paket lainnya merupakan paket yang telah tersedia sebelumnya.

Untuk layanan XL dan AXIS, masing-masing terdapat 38 paket yang telah dilengkapi fitur rollover.

Namun, masih terdapat sembilan paket XLSmart yang menggunakan bentuk perlindungan berupa penguatan informasi dan notifikasi kepada pelanggan.

Komdigi menilai sembilan paket tersebut juga belum memberikan perlindungan substantif terhadap nilai ekonomi sisa kuota.

“Kami juga meminta agar sembilan paket yang masih non-rollover ini segera mendapatkan mekanisme perlindungan yang sesuai dengan amanah putusan MK,” ujar Denny.

Bukan Berarti Semua Paket Harus Rollover

Komdigi menegaskan bahwa pemerintah tidak mewajibkan seluruh paket internet diubah menjadi paket rollover.

Persoalan utamanya adalah memastikan pelanggan tidak kehilangan begitu saja manfaat ekonomi dari kuota yang sudah dibayar.

“Yang kami dorong adalah mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota yang belum dimanfaatkan,” kata Denny.

Dengan demikian, operator masih dapat menawarkan beragam skema layanan. Yang menjadi perhatian pemerintah adalah hasil akhirnya: sisa kuota yang telah dibeli pelanggan harus mendapatkan perlindungan yang nyata.

Putusan MK sendiri tidak membatasi perlindungan hanya melalui mekanisme rollover. Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

MK juga menyebut sejumlah bentuk perlindungan yang dapat diterapkan, antara lain rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lain yang proporsional dan tidak merugikan pelanggan.

Kuota Yang Sudah Dibayar Tidak Boleh Hilang Begitu Saja

Putusan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi.

Pada 28 Agustus 2026, Menkomdigi menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota sebagai tindak lanjut Putusan MK.

Melalui aturan tersebut, operator dilarang menghilangkan sisa kuota pelanggan yang telah dibayarkan. Operator juga tidak diperbolehkan mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.

MK sebelumnya menegaskan bahwa kuota yang telah dibayar tetapi belum digunakan tetap harus dilindungi sebagai manfaat layanan yang telah menjadi hak pengguna.

Sisa kuota tersebut harus dapat digunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif maupun alasan lainnya.

Karena itu, Komdigi kini menempatkan persoalan sisa kuota bukan lagi semata-mata sebagai persoalan informasi layanan, tetapi sebagai persoalan perlindungan nilai ekonomi konsumen.

“Menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif. Harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan,” tegas Denny.

Dengan evaluasi tersebut, Komdigi meminta operator segera melakukan penyesuaian terhadap paket-paket yang masih mengandalkan notifikasi. Pemerintah akan kembali mengevaluasi perkembangan implementasinya melalui laporan operator yang diperbarui secara berkala.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *