Komisi XII DPR RI Usir Perwakilan Jababeka Dari Rapat, Soroti Persoalan Pipa Limbah

Berita32 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Komisi XII DPR RI mengusir perwakilan PT Jababeka Infrastruktur dari rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang membahas persoalan pipa limbah di kawasan Jababeka, Senayan, Jakarta, pada (7/9/2026).

Pengusiran tersebut dilakukan setelah pimpinan rapat menilai pihak yang hadir tidak sesuai dengan undangan yang ditujukan kepada PT Jababeka Tbk. Dalam rapat tersebut, PT Jababeka Tbk diketahui tidak menghadirkan Direktur Utama Setyono Djuandi Darmono, melainkan mengutus Direktur Utama PT Jababeka Infrastruktur, Didik Purbadi.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi. Sejumlah pihak turut hadir, di antaranya Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Irjen Rizal Irawan dan Direktur Utama PT Mastertama Adhi Propertindo (MAP) Alex Widjaja.

Bambang kemudian mempersoalkan ketidakhadiran langsung Direktur Utama PT Jababeka Tbk dalam rapat tersebut. Menurut dia, Komisi XII telah dua kali mengundang PT Jababeka Tbk untuk hadir dalam pembahasan persoalan tersebut.

“Direktur Utama, nah mana, Setyono Djuandi Darmono, tadi yang hadir bukan? Ini menghina, kita tidak peduli di antara mereka siapa yang bersalah, tapi intinya kita mau cari jalan tengah bahwa mereka yang bersalah,” ujar Bambang dalam rapat.

Bambang menegaskan, DPR dalam forum tersebut tidak semata-mata mencari pihak yang harus disalahkan.
Menurutnya, Komisi XII berupaya mencari solusi atas persoalan pipa limbah yang menjadi pembahasan antara pihak-pihak terkait.

Dalam rapat tersebut, Bambang juga menyoroti hasil uji laboratorium terkait limbah yang ditunjukkan oleh pihak Jababeka.

Ia mempertanyakan keabsahan hasil laboratorium tersebut dan menyebut adanya dugaan perubahan atau manipulasi terhadap hasil pengujian. Namun, tudingan tersebut disampaikan Bambang dalam forum rapat dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

“Tapi ada satu hal yang unik, mungkin ini sebuah penghinaan, bayangin aja hasilnya bisa diubah, hasil lab bos, Dirjen LH aja bingung kan hasil lab bisa diubah. Ini sebuah penghinaan, kalau ini benar nggak apa, tapi ini pertaruhan buat labnya,” kata Bambang.

Bambang juga melontarkan kritik keras terhadap PT Jababeka Tbk. Ia menilai perusahaan tersebut seolah merasa memiliki posisi yang kuat dan tidak tersentuh oleh hukum.

“Jadi saya pikir teman-teman semua bahwa Jababeka Tbk ini sudah merasa paling hebat, paling kuat, paling tidak tersentuh hukum, paling bisa menindas orang-orang di bawahnya,” ujar Bambang.

Bambang mengungkapkan, Komisi XII DPR RI sebelumnya telah melayangkan undangan kepada PT Jababeka Tbk sebanyak dua kali. Karena itu, dia mengaku kecewa ketika perusahaan yang hadir dalam rapat justru merupakan anak usaha Jababeka.

“Iya, kita kan, kita yang undang kan Jababeka Tbk. Mereka itu dua kali lho, kemarin kita udah undang, ini undangan kedua kali. Nah sekarang undangan kedua kali yang datang cuma anak perusahaannya. Kan. Kayak kita ini nggak berarti banget,” ujar Bambang.

Menurut dia, Komisi XII DPR RI berupaya menjalankan fungsi sebagai pihak yang mencari solusi atas persoalan yang dibahas.

“Kan kita ini problem solver, kita pengen mencari jalan tengah. Tapi mereka malah menganggap kita tidak ada artinya,” lanjutnya.

Atas dasar tersebut, Bambang kemudian meminta perwakilan PT Jababeka Infrastruktur untuk meninggalkan ruang rapat.

Setelah keluar dari ruang rapat, Direktur Utama PT Jababeka Infrastruktur Didik Purbadi memberikan tanggapan terkait keputusan Komisi XII DPR RI tersebut.

Didik menyebut sejumlah pihak yang diundang juga tidak hadir dalam rapat, termasuk pihak PT Mastertama Adhi Propertindo.

“Ya pada nggak hadir ininya, katanya dari Mastertama nggak hadir, Dirutnya juga nggak hadir,” ujar Didik seusai meninggalkan ruang rapat.

Didik mengatakan pembahasan persoalan tersebut kemungkinan akan dilanjutkan dalam rapat berikutnya. Menurut dia, rapat pada hari itu ditunda dan pihak-pihak terkait akan kembali menerima undangan dari Komisi XII DPR RI.

“Ya nanti ditunda, rencana demikian (ditunda), nanti ada undangan berikutnya,” katanya.

Sementara itu, pihak PT Mastertama Adhi Propertindo (MAP) turut memberikan penjelasan mengenai pengusiran perwakilan PT Jababeka Infrastruktur.

Markus Nababan membenarkan bahwa perwakilan Jababeka diminta meninggalkan ruang rapat karena pihak yang hadir dinilai tidak memenuhi undangan yang ditujukan kepada PT Jababeka Tbk.

“PT Jababeka Tbk yang diundang malah yang hadir Jababeka Infrastruktur dan tadi pimpinan Komisi XII memerintahkan untuk dari perwakilan PT Jababeka Infra untuk keluar dari rapat karena tidak memenuhi undangan Komisi XII,” tutur Markus.

Rapat tersebut pada akhirnya ditunda. Komisi XII DPR RI dijadwalkan kembali memanggil pihak-pihak terkait untuk melanjutkan pembahasan mengenai persoalan pipa limbah tersebut.

Pembahasan selanjutnya diharapkan dapat menghadirkan pihak yang sesuai dengan undangan, sehingga seluruh pihak yang berkepentingan dapat memberikan penjelasan secara langsung dan persoalan tersebut dapat memperoleh penyelesaian yang komprehensif.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *