Komplotan Curanmor Tangerang Dibekuk, Polisi Sita Airsoft Gun dan Senjata Tajam

TNI / POLRI73 Dilihat

DetikSR.id TANGERANG – Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Tangerang Raya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 5 orang terduga pelaku yaitu DA, FS, A, MD & D, serta menyita enam unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (4/6/2026) malam di sebuah rumah kontrakan di Kampung Bugel, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Nico Arvendo yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya di kawasan Teluknaga.

“Korban memarkirkan sepeda motor di teras rumah dalam keadaan terkunci stang. Saat hendak berangkat kerja keesokan harinya, kendaraan tersebut sudah tidak ada. Pelaku diduga merusak kunci pagar dan kunci kontak motor sebelum membawa kabur kendaraan milik korban,” kata Parikhesit.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta dan melaporkannya ke Polres Metro Tangerang Kota.

Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Bambang Tri S.N. melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya polisi menerima informasi dari masyarakat terkait sebuah kontrakan yang diduga menjadi tempat penyimpanan sepeda motor hasil curian.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan para pelaku, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 5 orang beserta sejumlah barang bukti,” ujarnya.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan enam unit sepeda motor berbagai merek, empat kunci letter T, delapan mata kunci modifikasi, dua senjata tajam jenis pisau, satu airsoft gun, sejumlah pelat nomor kendaraan, hingga alat gerinda yang diduga digunakan untuk membuat peralatan pencurian.

Dari hasil pemeriksaan, 2 pelaku yang diamankan yakni A dan MD mengaku telah beraksi sedikitnya 10 kali di wilayah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang bersama dua rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kedua pelaku berperan sebagai joki, sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron berperan sebagai eksekutor atau pemetik kendaraan,” jelas Parikhesit.

Sementara itu, dua pelaku lainnya, DA dan FS, mengaku terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha NMax di wilayah Tigaraksa bersama seorang pelaku lain yang juga masih buron.

Dari hasil pengembangan, polisi masih memburu sejumlah pelaku lain yang diduga tergabung dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi kerja cepat Tim Resmob yang berhasil mengungkap kasus tersebut dan menyelamatkan sejumlah kendaraan hasil kejahatan.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang sangat meresahkan masyarakat,” kata Jauhari.

Ia mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam mengungkap berbagai tindak kriminal,” ujarnya.

Jauhari juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan dan menggunakan pengamanan tambahan guna mengurangi risiko pencurian.

“Saya mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat yang aman, dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Jangan ragu memanfaatkan layanan kepolisian melalui call center 110 untuk melaporkan tindak kejahatan atau gangguan kamtibmas,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku, termasuk memburu sejumlah tersangka yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain yang digunakan sebagai tempat penyimpanan kendaraan hasil curian.

Para pelaku dijerat dengan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (curanmor) dan atau kepemilikan senjata tajam dan atau senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 dan atau pasal 306 dan atau 307 UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP. Dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.(Cp/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *