Kompolnas Soroti Potensi Intervensi Politik Dalam Masa Jabatan Kapolri, Profesionalitas Harus Jadi Landasan Utama

Berita73 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti pentingnya meminimalkan intervensi politik dalam penentuan dan pelaksanaan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Kompolnas menilai, aspek profesionalitas harus menjadi landasan utama dalam kepemimpinan institusi kepolisian.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan, kepolisian merupakan institusi yang memiliki fungsi strategis dalam penegakan hukum, pemeliharaan keamanan, serta perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, proses penentuan pimpinan tertinggi Polri perlu memastikan aspek profesionalitas tetap menjadi pertimbangan utama.

“Meminimalkan intervensi politik. Karena lembaga kepolisian ini basisnya adalah profesionalitas,” kata Anam dalam keterangannya, pada (25/8/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Anam saat menanggapi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan masa jabatan Kapolri.

Dalam gugatan tersebut, para pemohon meminta agar masa jabatan Kapolri dibatasi secara tegas selama lima tahun dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali.

Anam mengakui bahwa proses pengangkatan Kapolri tidak sepenuhnya terlepas dari mekanisme politik. Berdasarkan ketentuan yang berlaku,

Presiden Prabowo memiliki kewenangan untuk memilih dan mengajukan calon Kapolri, sementara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjalankan mekanisme uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

Menurut Anam, keberadaan ruang politik tersebut merupakan bagian dari mekanisme ketatanegaraan. Namun, proses tersebut semestinya tetap diarahkan untuk memastikan sosok yang dipilih memiliki kompetensi, profesionalitas, serta komitmen terhadap institusi kepolisian.

“Bahwa memang ada kewenangan Pak Presiden untuk memilih Kapolri, ya DPR melakukan fit and proper test misalnya, ya itu ruang politik untuk menguji seberapa profesional dan komitmen Kapolri tersebut,” ujar Anam.

Ia menekankan, aspek politik dalam proses pengangkatan tidak seharusnya menggeser prinsip profesionalitas yang menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Terkait gugatan mengenai masa jabatan Kapolri, Anam menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang apabila merasa terdapat ketentuan yang berkaitan dengan hak konstitusionalnya.

Menurut dia, pengajuan gugatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang tersedia dalam sistem hukum Indonesia sehingga harus dihormati.

“Setiap warga negara punya hak untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika memiliki singgungan atas hak konstitusionalnya. Itu sah dan diatur di Mahkamah Konstitusi dan kita harus menghormati,” kata Anam.

Karena itu, Kompolnas menyerahkan proses pengujian aturan tersebut kepada MK sesuai dengan kewenangan konstitusional lembaga peradilan tersebut.

Sebelumnya, ketentuan mengenai masa jabatan Kapolri digugat ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon meminta agar masa jabatan Kapolri ditetapkan selama lima tahun dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali.

Perpanjangan tersebut diusulkan hanya dapat dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif dan transparan serta memperoleh persetujuan DPR.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa pembatasan tersebut diperlukan sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus pelaksanaan prinsip pembatasan kekuasaan.

“Menyatakan bahwa sebagai bentuk kepastian hukum dan pelaksanaan prinsip pembatasan kekuasaan, masa jabatan Kapolri adalah selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif, transparan, serta memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat,” demikian bunyi petitum gugatan.

Para pemohon berpendapat bahwa aturan yang berlaku saat ini belum memberikan batas waktu periodisasi yang jelas terhadap jabatan Kapolri.

Mereka menilai, ketiadaan batas waktu yang tegas di luar ketentuan mengenai batas usia pensiun dapat membuat masa jabatan Kapolri menjadi terlalu elastis.

Kondisi tersebut, menurut para pemohon, berpotensi membuka ruang bagi subjektivitas politik dari pihak eksekutif dalam mempertahankan atau mengakhiri masa jabatan seorang Kapolri.

“Ketiadaan batas waktu yang rigid atau indikator periodik yang jelas bagi seorang Kapolri, di luar batas usia pensiun normal, menyebabkan posisi tersebut rawan terhadap subjektivitas politik eksekutif dan berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang mencederai hak konstitusional para pemohon,” kata para pemohon.

Gugatan tersebut pada akhirnya menempatkan isu masa jabatan Kapolri dalam konteks yang lebih luas, yakni mengenai kepastian hukum, pembatasan kekuasaan, independensi institusi kepolisian, serta upaya menjaga profesionalitas Polri dari potensi kepentingan politik.

Di sisi lain, Kompolnas menilai setiap mekanisme politik dalam proses pengangkatan Kapolri tetap harus berjalan dalam koridor konstitusi dan diarahkan untuk memastikan kepemimpinan Polri mampu menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *