Konferensi Pers LBH Harimau Raya: Dugaan Penggelapan RP11 Miliar Harus Dibuktikan, Bukan Dihakimi di Media Sosial

Berita144 Dilihat

DetikSR.id Jakarta 23 September 2026 | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya menyampaikan sikap terkait polemik dugaan penggelapan uang kas RW 011 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang disebut-sebut mencapai Rp11 miliar.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di salah satu kafe, dan dihadiri oleh Ketua LBH Harimau Raya DPC Bekasi Raya, Penasihat LBH Harimau Raya, serta jajaran advokat LBH Harimau Raya.

Konferensi pers tersebut digelar sebagai bentuk penyampaian sikap hukum dan klarifikasi kepada publik agar persoalan tidak berkembang menjadi penghakiman melalui media sosial maupun percakapan grup WhatsApp.

Angka RP11 Miliar Harus Dijelaskan Dasar Perhitungannya

LBH Harimau Raya menegaskan bahwa penyebutan angka Rp11 miliar sebagai dugaan kerugian harus didukung dengan dasar perhitungan dan bukti yang jelas.

Adanya transaksi atau perputaran dana dalam rekening tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh jumlah tersebut merupakan kerugian atau telah digelapkan.
Harus diperiksa secara menyeluruh:
sumber setiap penerimaan;
tujuan setiap pengeluaran;
pihak yang melakukan atau menyetujui transaksi;
bukti penggunaan dana;
dokumen pertanggungjawaban;
periode transaksi; dan
dasar perhitungan kerugian yang sebenarnya.

“Angka transaksi tidak boleh langsung disamakan dengan angka kerugian pidana. Kalau disebut Rp11 miliar sebagai kerugian, tentu harus dapat dijelaskan bagaimana angka tersebut dihitung dan dibuktikan,” tegas LBH Harimau Raya.

Laporan Polisi Bukan Putusan Pengadilan

LBH Harimau Raya mengingatkan seluruh pihak bahwa adanya laporan polisi, penyelidikan, ataupun pemeriksaan belum berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Setiap tuduhan tetap harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian.
“Laporan bukan putusan. Tuduhan bukan pembuktian. Dan seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah hanya karena namanya disebut dalam sebuah laporan,” ujar LBH Harimau Raya.
Karena itu, LBH Harimau Raya meminta seluruh pihak menjaga asas praduga tak bersalah serta tidak menggunakan media sosial sebagai ruang untuk memberikan vonis kepada seseorang.

Jabatan Juga Harus Dibuktikan Dengan Dokumen

Dalam polemik tersebut, LBH Harimau Raya juga meminta agar setiap penyebutan mengenai jabatan seseorang pada periode tertentu didasarkan pada dokumen resmi.

Menurut LBH Harimau Raya, persoalan mengenai siapa yang memiliki jabatan, kewenangan, tanggung jawab, serta keterlibatan dalam pengelolaan keuangan harus dibuktikan dengan dokumen dan struktur kepengurusan yang berlaku pada periode yang bersangkutan.
“Jangan mencampuradukkan jabatan seseorang dengan tuduhan tindak pidana. Jabatan harus dibuktikan dengan dokumen, sedangkan kesalahan pidana harus dibuktikan dengan alat bukti,” tegasnya.

Jangan Jadikan Grup Whatsapp Sebagai Ruang Sidang

LBH Harimau Raya juga menyoroti beredarnya berbagai narasi dan tuduhan melalui media sosial serta grup WhatsApp.

LBH Harimau Raya meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum teruji.
Media sosial bukan lembaga penyidikan dan bukan pula pengadilan.
Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi, tetapi penyampaian informasi harus tetap memperhatikan kebenaran, konteks, serta hak setiap orang untuk memperoleh perlindungan atas nama baiknya.

LBH Harimau Raya Tidak Menolak Proses Hukum

LBH Harimau Raya menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta agar proses hukum dihentikan tanpa dasar.
Sebaliknya, LBH Harimau Raya meminta agar seluruh proses dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Apabila memang terdapat penyimpangan keuangan, maka harus dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap keseluruhan rangkaian transaksi dan pihak-pihak yang berkaitan. Sebaliknya, apabila terdapat bukti yang menunjukkan bahwa transaksi memiliki dasar kegiatan dan pertanggungjawaban, bukti tersebut juga harus diperiksa secara objektif.

Publik Berhak Bertanya

LBH Harimau Raya mempertanyakan dasar munculnya angka Rp11 miliar tersebut. Dari mana angka Rp11 miliar dihitung? Transaksi apa saja yang dimasukkan sebagai kerugian?
Apa dasar penetapan kerugian tersebut?
Apakah telah dilakukan pemeriksaan atau audit yang memadai?
Apa bukti yang menghubungkan angka tersebut dengan dugaan tindak pidana tertentu?

Pertanyaan tersebut bukan berarti membenarkan ataupun membantah adanya tindak pidana. Pertanyaan tersebut diperlukan agar perkara dapat dinilai berdasarkan fakta dan bukti, bukan berdasarkan opini.

Melalui konferensi pers ini, LBH Harimau Raya mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak melakukan penghakiman sebelum adanya pembuktian.
Jika benar ada tindak pidana, buktikan melalui hukum. Jika ada bukti, hadirkan dalam proses hukum.
Jika ada tuduhan, pertanggungjawabkan dasar tuduhannya. Jangan sampai sebuah perkara hukum berubah menjadi penghakiman di ruang publik.(Red/zl)

Sumber : DPP LBH Harimau Raya
“Suara Kebenaran Untuk Keadilan”
“Pendampingan, Perlindungan, Pengawasan, Keadilan Untuk Rakyat.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *