KPK dan OJK Perbarui MoU, Perkuat Penelusuran Aset Kripto dan Pemberantasan Korupsi

Berita114 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat memperbarui Nota Kesepahaman (MoU) guna memperkuat kerja sama dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan perkembangan sektor jasa keuangan modern, termasuk aset digital dan kripto.

Kesepakatan tersebut mengemuka dalam audiensi antara pimpinan KPK dan OJK yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada (18/6/2026). Pembaruan MoU dilakukan sebagai respons terhadap dinamika sektor keuangan yang terus berkembang dan semakin kompleks, sehingga membutuhkan koordinasi yang lebih erat antara kedua lembaga.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa pembaruan nota kesepahaman tersebut akan disesuaikan dengan kondisi terkini sektor jasa keuangan serta tantangan penegakan hukum yang dihadapi aparat pemberantasan korupsi.

“Kami sepakat untuk memperbarui MoU yang nantinya disesuaikan dengan situasi dan kondisi sektor jasa keuangan saat ini,” ujar Setyo.

Menurutnya, kerja sama yang lebih komprehensif dengan OJK akan memberikan manfaat besar bagi KPK, terutama dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam memahami berbagai instrumen keuangan modern.

Salah satu fokus utama adalah penguatan kemampuan penyidik dan penelusur aset dalam mengidentifikasi serta melacak aliran dana yang menggunakan aset digital maupun mata uang kripto.

Setyo menjelaskan bahwa perkembangan teknologi keuangan telah menciptakan berbagai instrumen investasi dan transaksi baru yang berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan hasil tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam mengenai aset kripto dan produk keuangan digital menjadi kebutuhan penting dalam proses penyidikan dan pemulihan aset negara.

Selain peningkatan kapasitas SDM, KPK juga mengusulkan penguatan integrasi data dan informasi antara kedua institusi. Melalui sistem pertukaran data yang lebih efektif, KPK diharapkan dapat memperoleh akses yang lebih cepat terhadap informasi yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan perkara korupsi.

Meski demikian, Setyo menegaskan bahwa mekanisme pertukaran data tetap harus memperhatikan prinsip kerahasiaan serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Informasi data yang bisa diakses KPK tentu tidak menjadi kerahasiaan di OJK,” katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyambut positif rencana pembaruan kerja sama tersebut. Ia menilai sinergi antara OJK dan KPK memiliki peran strategis dalam menjaga integritas serta stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

Menurut Friderica, perkembangan industri keuangan yang semakin cepat menuntut adanya kolaborasi yang lebih luas, tidak hanya dalam aspek pengawasan tetapi juga dalam mendukung upaya penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran yang berpotensi merugikan negara.
“Kami sangat terbuka terhadap potensi kerja sama yang lebih luas, terutama dalam menghadapi perkembangan sektor jasa keuangan baru,” ujarnya.

Friderica menambahkan bahwa OJK siap mendukung upaya KPK dalam memperoleh informasi yang relevan untuk kepentingan penanganan perkara korupsi, termasuk yang berkaitan dengan aset digital, transaksi keuangan modern, dan kepemilikan instrumen investasi yang semakin beragam.

Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga juga membahas sejumlah bidang kerja sama prioritas yang akan menjadi fokus dalam MoU yang diperbarui. Di antaranya adalah penguatan dukungan terhadap pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), koordinasi penanganan perkara, penelusuran dan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi, serta pemanfaatan aset yang telah berhasil dipulihkan untuk kepentingan negara.

Selain itu, KPK dan OJK juga mendiskusikan akses informasi terkait kepemilikan saham, aset kripto, dan instrumen keuangan lainnya yang dapat membantu proses penegakan hukum.

Kedua pihak turut menjajaki peluang penerapan parallel investigation atau penyelidikan paralel pada perkara-perkara di sektor perbankan yang diduga mengandung unsur tindak pidana korupsi.

Langkah pembaruan MoU ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia melalui pemanfaatan teknologi, integrasi data, serta peningkatan koordinasi antarlembaga.

Dengan semakin kompleksnya pola kejahatan keuangan, sinergi antara KPK dan OJK dinilai menjadi kunci penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas sistem keuangan nasional.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *