KPK Tegaskan Larangan Gratifikasi Dalam Penerimaan Murid Baru, Soroti Pungli Hingga Manipulasi Data SPMB

Berita185 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai langkah memperkuat integritas dan transparansi dalam proses penerimaan peserta didik di seluruh Indonesia.

Surat edaran yang diterbitkan pada 25 Mei 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh penyelenggara pendidikan, baik sekolah umum, madrasah, maupun lembaga pendidikan keagamaan.

KPK menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan murid baru harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, adil, dan bebas dari praktik korupsi.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan bahwa seluruh penyelenggara pendidikan wajib menjunjung tinggi prinsip integritas dalam pelaksanaan SPMB.

“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Abdul Aziz Suhendra dalam keterangannya di Jakarta, pada (30/5/2026).

Menurutnya, setiap calon peserta didik harus memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses layanan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, segala bentuk intervensi, penyalahgunaan jabatan, maupun pemberian keuntungan tertentu kepada pihak tertentu tidak dapat dibenarkan.

Dalam surat edaran tersebut, KPK menegaskan bahwa segala bentuk permintaan hadiah, sumbangan, uang pelicin, maupun pungutan yang tidak memiliki dasar hukum dalam pelaksanaan SPMB merupakan tindakan terlarang dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

KPK meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN), tenaga pendidik, tenaga kependidikan, serta pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan untuk tidak meminta, menerima, ataupun memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas serta kewajibannya.

Abdul menjelaskan bahwa permintaan dana atau hadiah, baik yang dilakukan secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi pendidikan, merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada proses hukum.
“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” tegasnya.

KPK mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih ditemukan berbagai praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan siswa baru. Modus yang digunakan pun beragam dan kerap membebani orang tua maupun calon peserta didik.

Beberapa bentuk pungutan yang ditemukan antara lain:

* Biaya daftar ulang.
* Pungutan uang bangku.
* Kewajiban membeli atribut, seragam, atau perlengkapan tertentu melalui pihak yang ditunjuk sekolah.
* Permintaan sumbangan yang bersifat wajib kepada orang tua siswa.

Praktik-praktik tersebut dinilai mencederai prinsip keadilan dalam akses pendidikan serta membuka ruang terjadinya korupsi di sektor pendidikan.

Selain pungutan liar, KPK juga menyoroti praktik “titipan” calon siswa oleh pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan pengaruh atau jabatan untuk meloloskan peserta didik di luar mekanisme yang telah ditetapkan.

Menurut KPK, praktik titipan tidak hanya merugikan peserta didik lain yang memenuhi syarat, tetapi juga mengancam prinsip meritokrasi dan kesetaraan kesempatan dalam dunia pendidikan.
Lebih lanjut, lembaga antirasuah tersebut juga menemukan sejumlah bentuk manipulasi data dalam pelaksanaan SPMB, di antaranya:

* Rekayasa alamat domisili.
* Penyalahgunaan jalur afirmasi.
* Perubahan daftar peserta didik yang telah dinyatakan diterima.
* Pemalsuan dokumen pendukung dalam proses seleksi.

Praktik-praktik tersebut dinilai dapat merusak kredibilitas sistem penerimaan murid baru dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga pendidikan.

KPK juga mencatat masih adanya berbagai persoalan maladministrasi dalam pelaksanaan penerimaan murid baru di sejumlah daerah.
Permasalahan tersebut antara lain:

* Ketidakjelasan informasi mengenai daya tampung sekolah.
* Kurangnya transparansi dalam proses seleksi.
* Lambatnya penanganan pengaduan masyarakat.
* Pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi secara baik.
* Lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB.

Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi celah bagi terjadinya penyimpangan maupun praktik koruptif apabila tidak segera diperbaiki.

Melalui surat edaran tersebut, KPK kembali mengingatkan kewajiban pelaporan gratifikasi bagi ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima pemberian terkait jabatan dan bertentangan dengan tugas atau kewajibannya.

Pelaporan gratifikasi wajib dilakukan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Sementara itu, untuk gratifikasi berupa bingkisan, makanan, minuman, atau barang yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa, penerima diperbolehkan menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak lain yang membutuhkan.

Meski demikian, penerimaan tersebut tetap harus dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) sesuai ketentuan yang berlaku.

KPK berharap surat edaran ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, dinas pendidikan, sekolah, madrasah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga integritas serta meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan.

Dengan pelaksanaan SPMB yang bersih, transparan, dan bebas korupsi, setiap peserta didik diharapkan memperoleh hak yang sama untuk mengakses pendidikan tanpa diskriminasi maupun intervensi pihak tertentu.

KPK menegaskan bahwa keberhasilan pencegahan korupsi di sektor pendidikan tidak hanya bergantung pada pengawasan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan komitmen bersama dari penyelenggara pendidikan, orang tua, masyarakat, dan pemerintah dalam menciptakan sistem penerimaan murid baru yang berkeadilan dan berintegritas.

Ervinna

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *