Kurang dari 1 X 24 Jam , Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Polres Lubuk Linggau Ungkap Kasus Pencurian Emas 100 Gram

Berita Daerah133 Dilihat

DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Kurang dari 1 X 24 jam, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat I Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian emas seberat 100 gram, Kamis (01/05/2025).

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Barat I AKP Joni Fajri didampingi Kanit Reskrim Aipda Erwinsyah kepada awak media menjelaskan, kasus pencurian emas yang sempat menggemparkan warga Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuk Linggau ini yang mengejutkan, terduga pelaku ternyata adalah keponakan korban sendiri. Korban bernama Lia, seorang ibu rumah tangga, awalnya tidak menyangka akan menjadi korban pencurian dari orang terdekatnya.

Sesuai pengakuan korban lanjut Kapolsek, kejadian bermula saat korban memesan spring bed yang diantar oleh dua orang kerabatnya. Setelah kasur diantar ke rumah, Lia sempat keluar menuju pasar. Namun di tengah jalan, ia teringat bahwa ada emas seberat 100 gram yang ia simpan di bawah kasur dalam sebuah dompet kecil.

Curiga, Lia segera menghubungi pembantu rumah tangganya untuk memeriksa keberadaan dompet tersebut. Namun saat kembali ke rumah, emas yang tersimpan itu telah raib. Merasa ada yang janggal, Lia kemudian melapor ke Polsek Lubuk Linggau Barat. Berbakal laporan korban, petugas melakukan serangkaian yang akhir mengamankan seorang pelaku bernama Rama yang tak lain adalah keponakan korban sendiri.

“Setelah kami amankan, Rama mengakui bahwa dialah yang mengambil dompet berisi emas tersebut. Emas itu kemudian ia titipkan kepada saudarinya bernama Meri di kawasan Pelita Jaya,” ujar Kapolsek.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat I langsung melakukan penggeledahan di rumah Meri dan berhasil menyita barang bukti berupa dua cincin emas, satu gelang kaki, dan satu kalung emas yang merupakan milik korban. Meski pelaku telah diamankan dan barang bukti ditemukan, korban memutuskan untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

Atas pertimbangan hubungan keluarga dan rasa iba, korban mencabut laporannya dan sepakat untuk berdamai melalui jalur restorative justice yang difasilitasi oleh Polsek Lubuk Linggau Barat I “Korban mengajukan permintaan damai. Kami fasilitasi sesuai prosedur, dan akhirnya kasus diselesaikan melalui mekanisme restorative justice,” pungkasnya. (Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *