Kursi DPRD DKI Terancam Berkurang, Pramono Anung Tegaskan Bukan Minta Tambah Tapi Dikembalikan Seperti Pemilu 2024

Berita66 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung angkat bicara mengenai potensi perubahan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta akibat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Pramono menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak sedang meminta penambahan kursi DPRD. Menurut dia, aspirasi yang berkembang justru agar jumlah kursi legislatif Jakarta dikembalikan seperti pada Pemilu 2024.

“Sebenarnya bukan meminta tambahan, tetapi dengan undang-undang yang baru, jumlah kursi di Jakarta itu mengalami penurunan,” kata Pramono di kawasan Menteng, Jakarta, pada (6/10/2026).

Pramono mengatakan persoalan tersebut telah dibahas antara DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI. Dari pembahasan itu, muncul aspirasi agar ketentuan mengenai jumlah anggota DPRD Jakarta dikembalikan pada jumlah yang berlaku dalam Pemilu 2024.

“Jadi ada permintaan dari teman-teman DPRD dan sudah dilakukan diskusi juga dengan pemerintah Jakarta bahwa kembali pada jumlah yang sebelumnya, seperti pemilu yang dilakukan pada pemilu tahun 2024 yang lalu,” ujarnya.

Bukan Menambah, Tetapi Mengembalikan

Pramono kembali menegaskan posisi Pemprov DKI. Ia menyebut pemerintah daerah tidak secara khusus mengajukan penambahan jumlah kursi DPRD, melainkan ingin mempertahankan atau mengembalikan jumlah kursi sebagaimana yang berlaku pada Pemilu 2024.

“Jadi tidak ada secara spesifik menambah jumlah kursi, tetapi mengembalikan kursi yang ada seperti tahun 2024,” kata Pramono.

Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah pembahasan perubahan ketentuan mengenai jumlah anggota DPRD DKI dalam UU DKJ. Sebab, perubahan aturan tersebut berpotensi memengaruhi konfigurasi jumlah kursi legislatif di Jakarta pada pemilu mendatang.

Bagi Pemprov DKI dan DPRD, persoalan ini bukan sekadar soal bertambah atau berkurangnya kursi. Jumlah kursi berkaitan langsung dengan representasi politik warga Jakarta serta pembagian daerah pemilihan dan keterwakilan penduduk dalam lembaga legislatif.

DPRD DKI Minta UU DKJ Direvisi

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPRD DKI Jakarta. Dalam forum tersebut, DPRD DKI menyampaikan aspirasi agar ketentuan dalam UU DKJ yang mengatur jumlah anggota DPRD Jakarta ditinjau kembali.

DPRD DKI bahkan mengusulkan perubahan terhadap Pasal 11 ayat (3) UU DKJ.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan saat ini DPRD DKI Jakarta memiliki 106 kursi. Menurut dia, jumlah tersebut dinilai belum ideal jika melihat beban kerja serta kompleksitas persoalan yang dihadapi Jakarta sebagai salah satu pusat pemerintahan dan perekonomian nasional.

“Usulan perubahan Pasal 11 ayat 3 Undang-Undang DKJ menjadi: Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta berjumlah paling banyak 125% dari jumlah kursi DPRD berdasarkan kategori jumlah penduduk Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang mengenai pemilihan umum,” kata Aziz dalam RDPU.

Aziz menjelaskan, apabila ketentuan tersebut diterapkan secara moderat, jumlah kursi DPRD DKI setidaknya dapat dipertahankan pada angka 106. Namun, ia mengakui DPRD DKI menginginkan jumlah kursi yang lebih besar.

“Dan ini kalau kita moderat, Pak, bertahan begitu ya di 106. Sebenarnya ya kami menginginkan bukan hanya 106,” ujarnya.

Representasi Warga Jakarta Jadi Sorotan

Polemik jumlah kursi DPRD DKI mencuat setelah adanya perubahan kerangka hukum Jakarta pasca-ditetapkannya UU DKJ. Perubahan tersebut tidak hanya menyangkut status dan kekhususan Jakarta, tetapi juga membawa konsekuensi terhadap sejumlah aspek tata kelola pemerintahan daerah, termasuk pengaturan kelembagaan politik daerah.

DPRD DKI menilai jumlah anggota legislatif perlu disesuaikan dengan karakteristik dan kompleksitas Jakarta. Di sisi lain, pemerintah daerah menekankan bahwa yang diperjuangkan bukan sekadar memperbanyak kursi, melainkan memastikan representasi politik masyarakat tidak berkurang akibat perubahan regulasi.

Dengan posisi tersebut, Pemprov DKI memilih mendorong agar jumlah kursi yang berlaku pada Pemilu 2024 tetap menjadi acuan. Pemerintah Jakarta berharap pembahasan di tingkat pemerintah pusat dan DPR RI dapat menghasilkan formula yang tidak mengurangi keterwakilan politik warga Jakarta.

Persoalan ini selanjutnya bergantung pada pembahasan revisi regulasi di tingkat pusat. Jika perubahan ketentuan disepakati, jumlah kursi DPRD DKI pada pemilu berikutnya dapat dipertahankan atau disesuaikan kembali dengan formula yang baru.

Pramono pun menegaskan kembali bahwa pemerintahannya tidak sedang mengejar penambahan kursi. Fokusnya adalah memastikan jumlah kursi DPRD Jakarta tidak menyusut dibandingkan konfigurasi yang telah digunakan pada Pemilu 2024.

Dengan demikian, perdebatan mengenai kursi DPRD DKI kini bergeser dari isu “menambah kursi” menjadi persoalan mempertahankan tingkat keterwakilan politik warga Jakarta setelah perubahan aturan melalui UU DKJ.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *