Kurun Waktu 24 Jam, Polres Musi Rawas Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana dan Perampokan

Berita Daerah130 Dilihat

DetikSR.id MUSIRAWAS – Kesigapan jajaran Polres Musi Rawas Polda Sumatera Selatan kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah ditemukannya jasad korban, Tim Landak Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Polsek BTS Ulu berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan serta tindak pidana penadahan di wilayah Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polres Musi Rawas dalam memberikan rasa aman dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

Dalam operasi yang dilaksanakan pada Jumat (20/6/2026), petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni TW Bin TK (25), warga Desa Suka Makmur, yang diduga sebagai pelaku utama tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan, serta TS alias AN (21), warga Desa Kota Baru, yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Dari hasil penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik obat kuat merek Urat Madu, satu unit telepon genggam Realme warna hitam, satu unit telepon genggam Vivo warna biru, dan satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam tanpa nomor polisi.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, didampingi Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra dan Kapolsek BTS Ulu AKP Fauzan Aziman menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal dari laporan hilangnya korban bernama Rozi sejak 5 Juni 2026.

Korban diketahui berpamitan kepada istrinya untuk keluar rumah menggunakan sepeda motor. Namun hingga beberapa hari kemudian korban tidak kunjung kembali, sehingga pihak keluarga berupaya melakukan pencarian secara mandiri.

Perkembangan signifikan terjadi pada 19 Juni 2026 saat keluarga memperoleh informasi adanya warga di wilayah SP 6 Desa Raksa Budi yang membeli sebuah telepon genggam bekas. Setelah dilakukan pengecekan, ponsel tersebut diketahui merupakan milik korban. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas bersama personel Polsek BTS Ulu segera melakukan penyelidikan intensif. Keesokan harinya, 20 Juni 2026, jasad korban ditemukan di tepi sungai wilayah Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu.

Melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan para pelaku yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Berkat kerja sama yang solid antara Satreskrim Polres Musi Rawas dan Polsek BTS Ulu, para tersangka berhasil diamankan. Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus ini guna melengkapi seluruh alat bukti dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar AKBP Agung Adhitya Prananta.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Musi Rawas berkomitmen memberikan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Musi Rawas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya fakta-fakta lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Polres Musi Rawas mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan informasi terkait tindak kriminalitas. Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. ( Rif’at Achmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *