Lagi ” Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Musi Rawas, Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Narkoba

Berita Daerah201 Dilihat

DetikSR.Id MUSIRAWAS – Perang terhadap peredaran narkoba semakin gencar dilakukan jajaran Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), teranyar, “Eagle Squad” Satresnarkoba dibawah Komando Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Romi ini, kembali berhasil menggagalkan narkoba jenis sabu-sabu seberat bruto 1,46 Gram. Adapun tersangkanya yakni Wawan Susanto (36), warga Desa Muara Saling, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

” Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 78 / XI /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL ” , ujar Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra dirilis Kasi Humas, AKP Herdiansyah diterima media terbitan Nasional Detik Suara Rakyat.Id .

Dijelaskan, petugas mendapat informasi dari masyarakat, di TKP Dusun III, Desa Muara Kati Baru II, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas sering terjadi transaksi Narkotika , kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan setelah sasaran tempat dan orang diketahui.

Selanjutnya,Rabu (06/11/2024) sekitar pukul 10.30 WIB, Anggota Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku
ditemukan barang bukti satu bungkus kotak rokok jenis kretek yang didalamnya terdapat, enam bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,46 Gram, dua bal plastik klip kosong, satu buah pipet yang dipotong miring (skop), uang tunai senilai Rp 300.000.

Dan, diketahui barang bukti tersebut ditemukan di sembunyikan tersangka didalam Helm Merk Honda warna hitam dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” pungkasnya. ( Rif ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *