Lagi-lagi KPK Kembali Panggil Dua Bos Travel Haji Terkait Kasus Korupsi Tambahan Kuota Haji, Empat Tersangka Sudah Ditetapkan

Berita69 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua pimpinan perusahaan travel haji dalam rangka pendalaman kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji tahun 2024. Pemanggilan ini menambah daftar pihak swasta yang diperiksa penyidik terkait perkara yang tengah menjadi sorotan publik tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kedua pihak yang dijadwalkan hadir hari ini adalah H. Asep Abdul Aziz Mz selaku Direktur Utama PT Amanah Mulia Wisata dan Mumud Najmudin Karna selaku Manager Haji & Umroh PT Intan Kencana Travelindo.

“KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap H. Asep Abdul Aziz Mz selaku Direktur Utama PT Amanah Mulia Wisata dan Mumud Najmudin Karna selaku Manager Haji & Umroh PT Intan Kencana Travelindo,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, pada (27/4/2026).

Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun hingga saat ini, status kehadiran keduanya masih dalam konfirmasi, apakah memenuhi panggilan hari ini atau meminta penjadwalan ulang.

Sebelumnya, pada pekan lalu, KPK juga telah memeriksa Khalid Basalamah sebagai pemilik PT Zahra. Pemeriksaan terhadap sejumlah bos travel haji dilakukan secara maraton guna menelusuri dugaan keterlibatan pihak swasta dalam distribusi tambahan kuota haji 2024.

Langkah tersebut menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah dalam mengusut alur pemberian kuota tambahan, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang dan keuntungan bagi pihak tertentu.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua di antaranya berasal dari unsur penyelenggara negara, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Sementara dua tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta, yaitu:

1. Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour)
2. Asrul Azis (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lain yang relevan dalam KUHP lama maupun KUHP baru.

Kasus dugaan korupsi tambahan kuota haji ini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang seharusnya berjalan transparan dan adil.

Publik menanti langkah tegas KPK dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memastikan tata kelola haji bebas dari praktik korupsi di masa mendatang.

Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *