Lagi, Sat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Narkoba

Berita, Berita Daerah360 Dilihat

DetikSR.Id Lubuk Linggau – Genderang perang pemberantasan peredaran narkoba terus ditabuh Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ). Hal terbukti, Senin(13/05/2024 sekira jam 22.00 WIB , berhasil menggagalkan peredaran narkoba diduga jenis ekstasi dengan berat Brutto 10,11 gram. Adapun tersangkanya seorang ibu rumah tangga ( IRT ) yakni

Nopi Wulandari (31) warga Jln. Cereme gang Selamet Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuk Linggau. “ Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi LP / A / 22 / V / 2024 / SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL
Tanggal 14 Mei 2024. ” , ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Resnarkoba Iptu Nopera Enam Jaya didampingi Kanit Idik I , Ipda Prayitno dan anggota dirilis Humas Polres Lubuk Linggau Kamis (16/05/2024) pagi.

Mantan Kapolsek Bulang Tengah Suku (BTs) Ulu Polres Musi Rawas ini menjelaskan, terungkapnya perbuatan tersangka yang dapat merusak anak bangsa tersebut berawal, laporan dari masyarakat adanya kegiatan yang mencurigakan terindikasi transaksi Narkoba. Kemudian tampa buang waktu, Tim Opsnal Satreskoba Polres Lubuk Linggau langsung Ia pimpin lakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan di lapangan.

Dan kerja keras membuahkan hasil dan menangkap tersangka di TKP yakni di jembatan Batu Urip Kelurahan Batu Urip Taba Kecamatan Lubukl Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa:
a). 1 ( satu ) plastik yang berisikan 1 (satu) plastik klip yang berisikan 15 ( lima belas ) butir tablet warna hijau muda yang diduga narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasi dengan berat kotor 5,07 gram ( lima koma nol tujuh ) gram
b). 1 (satu) plastik klip yang berisikan 15 ( lima belas ) butir tablet warna hijau muda yang diduga narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis ekstasi dengan berat kotor 5,04 gram ( lima koma nol empat ) gram .

” Pelaku disangkakan Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis ekstasi yang beratnya lebih 5 gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ( Pengedar / Kurir ) “, pungkasnya. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *