Lagi, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Narkobal, Dua Warga Musi Rawas

Berita Daerah319 Dilihat

DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Perang terhadap penyalahgunaan narkoba tak pernah lelah dilakukan Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ), teranyar berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1,43 gram.

Tersangkanya dua warga Kabupaten Musi Rawas ( Mura ) yakni Agus (29) warga Dusun I RT 01 Desa Dharma Sakti dan Fedi Iswanto (23) warga Kampung III Desa Jaya Bakti Kecamatan Tuah Negeri. ” Penangkapan tersangka
sebagaimana diatur dalam
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP / A / 49 / X / 2024 / SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL
Tanggal 02 Oktober 2024 “, Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Nopera Enam Jaya Putra diliris Kasi Humas, IPTU Alwi didampingi KasubsiPIDM Sihumas, Aipda Wira Arizona, Jumat(04/10/2024).

Dijelaskan kedua tersangka ditangkap saat berada di Jalan Kenanga Gg.Bambu Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuk Linggau Utara II kota Lubuk Linggau. Mantan Kapolsek BTs Ulu Polres Musi Rawas ( Mura ) ini, lebih lanjut menjelaskan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas yang mencurigakan di sekitar lingkungan tersebut.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisikan kristal-kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1,43 gram beserta barang bukti 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, sebuah sarung timbangan warna abu-abu merk VIVAN, seperangkat alat hisab sabu (bong) dari botol minuman cap kaki tiga dan 1 (satu) buah korek api yang telah dimodifikasi. Penangkapan kedua tersangka bermula, Selasa(01/10/2024)
sekira jam 23.30 WIB di TKP dipimpin Kasat Resnarkoba bersama Kanit Idik 2 IPDA Prayitno dan anggota Opsnal berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka tersebut.

” Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti Narkotika dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna dilakukan pengembangan “, pungkasnya. ( Rif ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *