Lagi, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau, Polda Sumsel Ungkap Kasus Narkoba

Berita, Berita Daerah233 Dilihat

DetikSR.Id Lubuk Linggau – Perang terhadap penyalahgunaan narkoba terus dilakukan Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) berhasil mengungkap kasus narkotika Golobgan I jenis Ektasi dengan berat bruto : 9,09 gram,Sabtu ( 20/07/2024) jam 16.00 WIB. Adapun, tersangkanya yakni Agung Syailendra (20) warga Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

” Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor
LP / A / 36 / VII / 2024 / SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL
Tanggal 20 Juli 2024 “, ujar Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Narkoba, IPTU Nopera Enam Jaya Putra bersama Kanit Idik II IPDA Prayitno, Rabu (24/07/2024).

Mantan Kapolsek BTs Ulu Polres Musi Rawas ini menjelaskan, tersangka ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) , Jalan Garuda Merah Kelurahan Bandung Kanan Kecamatan Lubuk Linggau Barat II kota Lubuk Linggau, ia bersama Kanit Idik II Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau Ipda Prayitno dan anggota Opsnal dari Polsek Lubuk Linggau Barat berhasil mengamankan tersangka, setelah anggota menyamar sebagai pembeli atau melakukan Under Cover Buy dan meminta diantarkan 20 ( dua puluh ) butir Ektasi dan setelah sepakat untuk melakukan transaksi di lokasi yang telah disepakati, tersangkapun langsung diamankan dan ketika dilakukan penggeledahan di temukan kotak rokok Surya di dashbord sepeda motor yang dikendarai tersangka yang ketika dibuka didalamnya ditemukan Narkotika jenis Ektasi.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti Narkotika dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ” Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “, pungkasnya. ( Rif ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *