DetikSR.id Musi Rawas – Lagi Team “Eagle Squad” Sat Resnarkoba Polres Musi Rawas ( Mura ) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Gagalkan Peredaran narkoba. Kali ini berhasil menyita barang haram yang dapat merusak anak bangsa itu yakni narkoba jenis sabu seberat, bruto 2,05 gram,Jumat (14/6/2024) sekira pukul 03.00 WIB.
Adapun pelaku ditangkap dirumahnya masing-masing itu yakni Fadhilah Akmal (19), Mahmudin (24) warga, Desa Mekar Sari dan Fela Saputra(29) warga Desa Campur Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura. Dijelaskan, dari tangan tersangka Fadhilah Akmal dan Mahmudin, personel menyita BB, satu buah Botol Merk CDR, yang didalamnya terdapat, delapan bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,05 gram, satu bungkus klip kosong, satu buah pipet yang di potong miring (skop), barang bukti tersebut ditemukan di belakang rumah tersangka yang di selipkan tersangka di Tiang Parabola rumah tersangka dan kedua tersangka, mengakui barang bukti tersebut miliknya.
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau dan Polres Lahat ini menambahkan, dari tersangka, Fela Saputra, personel menyita BB diantaranya, satu unit Handphone merk VIVO Warna hitam biru, satu unit Handphone merk Redmi, diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi narkotika dan tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu milik tersangka, Fadhilah dan Mahmudin, didapatkan dari dirinya.
Penangkapan ketiga tersangka adanya informasi dari warga diduga ada kegiatan terlibat dalam perkara narkoba jenis sabu berada di Desa Mekar Sari. Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi, ternyata benar ada tersangka, anggotapun langsung melakukan pengeledahan menemukan BB diantaranya, satu buah Botol Merk CDR, yang didalamnya terdapat, delapan bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,05 gram, satu bungkus klip kosong, satu buah pipet yang di potong miring (skop).
BB tersebut ditemukan di belakang rumah tersangka yang di selipkan tersangka di Tiang Parabola rumah tersangka dan kedua tersangka, mengakui barang bukti tersebut miliknya. Kemudian, dilakukan pengembangan, dari pengakuan tersangka, bahwa BB didapatkan dari tersangka, Fela.
Personel melakukan penyelidikan dan pengintaian keberadaan tersangka, Fela. Dan, diketahui, tersangka, Fela berada disalah satu rumah di Blok A SP 3, Desa Mekar Sari. ” Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) ” pungkasnya. ( Rif ).